Jambi Terapkan Sanksi Tegas: Wisatawan yang Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Puluhan Juta Rupiah

Provinsi Jambi, yang dikenal dengan keindahan alamnya termasuk Gunung Kerinci, kini memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah, terutama di area publik dan tempat wisata. Pemerintah Kota Jambi memiliki regulasi yang ketat terkait pembuangan sampah, dengan tujuan menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi, khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2013 dan Perda Nomor 5 Tahun 2020, mengatur secara rinci tentang pengelolaan sampah. Regulasi ini mencakup jadwal pembuangan sampah yang telah ditentukan, lokasi-lokasi resmi tempat pembuangan sampah, serta sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi yang diberlakukan tidak main-main, denda hingga Rp 50 juta menanti bagi para pelanggar, termasuk wisatawan yang berkunjung ke Jambi.

Peraturan ini bukan hanya sekadar imbauan, tetapi benar-benar ditegakkan. Sebagai contoh, pada tahun 2019, seorang warga Jambi didenda Rp 20 juta karena tertangkap tangan membuang sampah sembarangan menggunakan mobil pikap. Kejadian ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menerapkan aturan terkait pengelolaan sampah. Warga tersebut memilih membayar denda daripada harus mendekam di penjara selama 45 hari.

Perda Pengelolaan Sampah ini mengatur berbagai aspek terkait kebersihan lingkungan, meliputi:

  • Maksud dan Tujuan pengelolaan sampah
  • Ruang Lingkup wilayah pengelolaan sampah
  • Kebijakan, Strategi dan Perencanaan pengelolaan sampah
  • Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah
  • Perizinan terkait pengelolaan sampah
  • Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
  • Pengelolaan Sampah Spesifik
  • Perbuatan yang Dilarang terkait sampah
  • Lembaga Pengelola sampah
  • Pembiayaan dan Kompensasi pengelolaan sampah
  • Kerja Sama dan Kemitraan pengelolaan sampah
  • Insentif pengelolaan sampah
  • Sistem Informasi pengelolaan sampah
  • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  • Peran Masyarakat dalam pengelolaan sampah
  • Pembinaan dan Pengawasan pengelolaan sampah
  • Penyelesaian Sengketa terkait sampah
  • Penyidikan pelanggaran terkait sampah
  • Sanksi Administratif pelanggaran terkait sampah
  • Ketentuan Pidana pelanggaran terkait sampah

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan wisatawan akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat. Jambi memiliki potensi wisata alam yang luar biasa, seperti Danau Tujuh Gunung, Geopark Merangin, Air Terjun Arai Indah, Candi Muaro Jambi, Danau Kaco, dan Air Terjun Kolam Jodoh. Kelestarian tempat-tempat ini sangat bergantung pada perilaku kita semua dalam menjaga kebersihan.

Pemerintah Kota Jambi mengimbau kepada seluruh wisatawan yang berkunjung untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Hindari membuang sampah sembarangan, karena selain merusak pemandangan, juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan mematuhi peraturan ini, kita turut berkontribusi dalam menjaga keindahan dan kebersihan Jambi untuk dinikmati oleh generasi mendatang.