Sengketa Empat Pulau: Pemerintah Pusat Didesak Cari Solusi Terbaik untuk Aceh dan Sumatera Utara
Polemik terkait status empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh, kini menjadi bagian dari Sumatera Utara, terus bergulir. Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri dan bersabar sementara pemerintah pusat berupaya merumuskan solusi terbaik. Yusril menekankan pentingnya ketenangan dan kebijaksanaan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk politisi, akademisi, tokoh agama, aktivis, dan tokoh masyarakat, agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara konstruktif.
Yusril menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri belum mengambil keputusan final mengenai status kepulauan tersebut. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sempat menjadi sorotan, menurut Yusril, hanya mengatur pemberian kode wilayah administratif dan tidak serta merta menentukan kepemilikan wilayah. Penentuan batas wilayah, lanjutnya, memerlukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah provinsi terkait.
Ia mengakui bahwa pemberian kode wilayah tersebut dilakukan atas permintaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun, ia menekankan bahwa karena batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, khususnya di sekitar empat pulau tersebut, belum disepakati, maka menjadi tanggung jawab Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara untuk mencapai kesepakatan. Kesepakatan inilah yang akan menjadi dasar bagi Mendagri untuk menerbitkan Permendagri yang mengatur batas wilayah darat dan laut antara kedua provinsi.
Yusril juga menyinggung faktor geografis, mengakui bahwa pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa kedekatan geografis bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam menentukan wilayah administratif suatu pulau. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk historis, sosial, dan budaya, dalam mengambil keputusan.
Sengketa wilayah ini telah berlangsung selama beberapa dekade. Pemerintah Aceh mengklaim memiliki jejak historis di keempat pulau tersebut, sementara Pemerintah Sumatera Utara berpegang pada hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Adapun keempat pulau yang menjadi sengketa adalah:
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Mangkir Kecil
Sebelumnya, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, telah memicu perdebatan karena memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung untuk menyelesaikan sengketa ini. DPR telah berkomunikasi dengan Presiden, dan diharapkan keputusan mengenai status empat pulau tersebut akan diambil dalam waktu dekat. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi kedua provinsi.