DPR Usul Posko Khusus Percepatan Pembayaran Hak Pekerja Terdampak PHK Massal Sritex
DPR Usul Posko Khusus Percepatan Pembayaran Hak Pekerja Terdampak PHK Massal Sritex
Anggota Komisi IX DPR RI merespon gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di PT Sritex dengan mengusulkan pembentukan posko khusus guna memastikan percepatan pembayaran hak-hak pekerja yang terdampak. Usulan ini muncul menyusul kasus PHK massal di perusahaan tekstil tersebut yang melibatkan lebih dari 10.000 karyawan dan menimbulkan kekhawatiran akan meluasnya dampak PHK di sektor lain. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PT Sritex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025), menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut dan memprediksi gelombang PHK akan terus berlanjut.
"Kita perlu langkah proaktif untuk mengatasi masalah ini. Pembentukan posko ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR), dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Prediksi saya, kasus Sritex bukanlah yang terakhir," tegas Charles. Ia menambahkan bahwa model posko ini dapat diadopsi dari praktik terbaik penanganan PHK massal di perusahaan lain, sehingga mekanisme penyelesaian hak pekerja dapat berjalan efektif dan efisien. Posko tersebut diharapkan dapat menjadi wadah mediasi dan penyelesaian tuntutan pekerja yang belum terpenuhi, serta menjadi pengawas dalam proses pembayaran pesangon dan THR.
Anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Zainul Munasichin, menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam posko tersebut. "Posko ini harus melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, kurator, dan pihak-pihak terkait lainnya. Pemerintah juga harus menetapkan tenggat waktu penyelesaian pembayaran hak-hak pekerja agar prosesnya tidak berlarut-larut," ujarnya. Zainul menambahkan, waktu penyelesaian harus ditentukan secara tegas dan terukur, misalnya dengan menetapkan batas waktu penyelesaian pembayaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan regulasi yang ada.
Lebih lanjut, RDPU tersebut juga membahas permintaan PT Sritex terkait pencairan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Hal ini menjadi salah satu prioritas yang akan dikaji dan dipertimbangkan dalam mekanisme kerja posko yang akan dibentuk. Pembentukan posko tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK, serta mengurangi potensi konflik sosial yang mungkin timbul.
Situasi ini semakin diperparah oleh kondisi ekonomi global yang kurang menguntungkan, tercermin dari kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan menurunnya kepercayaan investor. Oleh karena itu, langkah antisipatif seperti pembentukan posko ini dinilai perlu untuk melindungi hak-hak pekerja dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah ketidakpastian ekonomi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa sekitar 10.965 pekerja Sritex belum menerima pesangon dan THR, dan hanya mampu mengakses dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan sementara waktu. Pencairan pesangon dan THR menunggu kesiapan finansial dari kurator.
Pemerintah, melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait, akan terus berupaya mempercepat proses pencairan hak-hak pekerja Sritex agar para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang. Namun, pembentukan posko ini diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan dalam menghadapi potensi PHK massal di masa mendatang, dan sekaligus menjadi contoh bagi penanganan PHK di perusahaan lainnya.
Langkah-langkah yang akan diambil:
- Pembentukan posko penyelesaian hak pekerja.
- Penetapan tenggat waktu penyelesaian pembayaran hak pekerja.
- Keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan, kurator, dan pihak terkait lainnya.
- Kajian dan evaluasi atas mekanisme penyelesaian PHK di perusahaan lain.
- Upaya percepatan pencairan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri.