Imigrasi Rampingkan Klasifikasi Visa Indonesia: Fokus pada Pelayanan yang Lebih Efisien dan Relevan
Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan penyederhanaan signifikan dalam klasifikasi visa Indonesia, mengurangi jumlah indeks dari 133 menjadi 110. Langkah ini merupakan respons terhadap dinamika kebutuhan para pemohon visa dan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelayanan keimigrasian.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa perubahan ini diimplementasikan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025. Rasionalisasi indeks visa ini diharapkan dapat menghadirkan layanan yang lebih sesuai dengan perkembangan tren global, sekaligus mempermudah proses permohonan visa bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung atau beraktivitas di Indonesia.
Salah satu inovasi penting dalam kebijakan ini adalah peluncuran visa indeks C7C, sebuah visa kunjungan khusus yang diperuntukkan bagi kegiatan seni, budaya, dan keterampilan non-musik. Visa ini membuka peluang bagi WNA untuk menampilkan bakat dan keahlian mereka di Indonesia, mencakup berbagai aktivitas seperti:
- Pertunjukan sulap
- Sesi jumpa penggemar
- Demonstrasi memasak oleh koki profesional di televisi
Untuk memfasilitasi kedatangan WNA dari negara-negara yang termasuk dalam daftar bebas visa, Ditjen Imigrasi memperkenalkan indeks A1 untuk kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek (kurang dari 30 hari). Sebelumnya, kegiatan bisnis dan pengobatan memerlukan indeks visa yang terpisah.
Lebih lanjut, WNA yang berencana menggunakan Visa on Arrival (VoA) kini dapat mengajukan visa dengan indeks B1 untuk tujuan yang sama, yaitu wisata, bisnis, dan pengobatan. Visa ini memiliki masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali.
Dalam upaya mendukung investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Ditjen Imigrasi meluncurkan visa indeks E28F khusus bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di IKN. Selain itu, terdapat visa E28G yang ditujukan bagi investor asing yang ditugaskan sebagai perwakilan perusahaan induk di kantor cabang perusahaan di Indonesia. Visa ini memungkinkan para investor asing untuk menjalankan tugas mereka sebagai representatif perusahaan dengan lebih mudah.
Di sektor tenaga kerja, terjadi penyederhanaan signifikan dalam indeks visa kerja, dari 31 jenis menjadi hanya enam jenis. Visa untuk tenaga kerja ahli asing yang disponsori oleh perusahaan, yang sebelumnya terdiri dari 20 indeks (E23B-E23W), kini disatukan dalam satu indeks, yaitu E23.
Ditjen Imigrasi juga memperkenalkan dua indeks baru untuk kategori visa kerja yang disponsori oleh organisasi non-perusahaan, yaitu indeks E23U dan E23V. Langkah ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pemohon visa dari lembaga atau organisasi non-korporat.
Masyarakat dapat menemukan informasi lengkap tentang indeks visa Indonesia terbaru di situs web resmi Imigrasi, imigrasi.go.id.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan bahwa kebijakan baru ini akan mempermudah WNA yang ingin beraktivitas secara legal di Indonesia. “Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian Indonesia dapat memenuhi kebutuhan global dan memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional yang ingin berpartisipasi secara sah dalam berbagai kegiatan di Indonesia,” pungkasnya.