Sengketa Empat Pulau: Pemerintah Pusat Belum Ambil Keputusan Final Terkait Status Administratif
Persoalan sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait status administratif empat pulau masih menjadi perhatian publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah pusat belum mengambil keputusan final mengenai status kepemilikan empat pulau yang menjadi sumber perselisihan antara kedua provinsi.
Menurut Yusril, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sempat menimbulkan polemik, hanya mengatur pemberian kode wilayah administrasi pemerintahan dan pulau-pulau di seluruh Indonesia. Kepmendagri tersebut, kata Yusril, tidak serta merta menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara resmi menjadi bagian dari wilayah Sumatera Utara.
"Pemerintah pusat sampai hari ini belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan," ujar Yusril kepada awak media.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah suatu daerah seharusnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), bukan hanya melalui Kepmendagri. Mengingat batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, khususnya terkait empat pulau tersebut, belum mencapai kesepakatan, Yusril mendorong Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara untuk segera menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah.
"Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat," tegas Yusril.
Yusril juga menyinggung bahwa permasalahan batas wilayah darat, laut, dan status pulau-pulau seringkali muncul di era reformasi seiring dengan pemekaran daerah. Pada masa lalu, undang-undang pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota dirumuskan tanpa batas-batas yang jelas, terutama tanpa menggunakan titik koordinat yang presisi seperti saat ini.
Untuk mengatasi ketidakjelasan tersebut, pemerintah pusat biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah dalam menentukan batas-batas wilayah. Meskipun demikian, pemerintah pusat kerap memfasilitasi penyelesaian sengketa tapal batas antar daerah.
"Hal yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang jadi masalah antara Aceh dengan Sumut ini. Permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya. Namun sampai saat ini, pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu," imbuh Yusril.
Oleh karena itu, Yusril mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan sabar dalam menyikapi persoalan ini. Ia meyakinkan bahwa pemerintah sedang mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.
"Saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis, dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, polemik muncul setelah terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keputusan ini memicu beragam reaksi dari kedua daerah, mengingat konflik perebutan wilayah ini telah berlangsung selama puluhan tahun. Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki jejak historis di keempat pulau tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berpegang pada hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan sengketa empat pulau tersebut dan segera mengambil keputusan untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan ini.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Dasco.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," lanjutnya.