Pria di Mojokerto Aniaya Anak Tiri dengan Rantai Motor, Alasan 'Mendidik' Terungkap

Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Anak Tiri dengan Kejam

Seorang pria di Desa Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berinisial JPA (26) diamankan pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya. Korban, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 5, menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan pelaku selama empat bulan terakhir. Penganiayaan tersebut dilakukan dengan menggunakan rantai motor, mengakibatkan luka-luka pada tubuh korban. Modus operandi pelaku yang kejam ini terungkap setelah laporan diterima oleh pihak berwajib. Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan JPA untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Motif Penganiayaan: Diduga Karena Pelanggaran Disiplin dan Perilaku Nakal

Dalam pemeriksaan awal, JPA mengaku melakukan penganiayaan tersebut sebagai upaya untuk mendisiplinkan korban. Ia menyebutkan beberapa alasan yang melatarbelakangi aksinya tersebut. JPA menyatakan bahwa anak tirinya pernah melakukan pemalakan terhadap temannya. Selain itu, pelaku juga menuding korban sering merokok di sekolah dan menonton video porno. Pernyataan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. JPA mengklaim tindakan kekerasan tersebut dilakukan agar korban jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Namun, penjelasan ini dinilai tidak dapat membenarkan tindakan brutal yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.

Pola Penganiayaan dan Keterlibatan Istri

Penganiayaan yang dilakukan JPA tidak hanya berupa pencambukan dengan rantai motor. Pelaku juga mengaku memaksa korban belajar hingga larut malam, terutama menjelang ujian sekolah. Jadwal belajar yang dipaksakan hingga dini hari ini diduga menjadi bagian dari tindakan kekerasan yang sistematis. Lebih lanjut, JPA juga mengakui bahwa istrinya, yang juga ibu kandung korban, mengetahui tindakan kekerasan yang ia lakukan. Meskipun mengaku tidak mengancam istrinya, JPA menyatakan istrinya juga merasa kesal terhadap perilaku korban. Peran istri dalam kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

Proses Hukum dan Dampak Psikologis

Kasus ini telah menimbulkan perhatian luas masyarakat dan menimbulkan keprihatinan terhadap keselamatan anak. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk melengkapi berkas perkara. JPA akan dijerat dengan pasal yang terkait dengan penganiayaan anak di bawah umur, yang ancaman hukumannya cukup berat. Selain proses hukum, kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan pentingnya pemulihan psikologis korban yang telah mengalami trauma akibat kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya. Tim psikolog kemungkinan akan dilibatkan untuk memberikan pendampingan kepada korban agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya.

Catatan: Nama pelaku telah disamarkan untuk melindungi identitas korban.