Sengketa Kepulauan di Perbatasan Aceh-Sumut Mencuat: Kisah Pulau Mangkir Ketek

Sengketa wilayah yang melibatkan empat pulau di perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik. Pulau Lipan, Pulau Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Besar, yang sebelumnya kurang dikenal, kini menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.

Wilayah Aceh Singkil dikenal dengan gugusan pulau-pulau kecil yang menawan. Namun, status administratif keempat pulau tersebut diklaim telah beralih ke Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.

Ujung Simanuk-manuk menjadi titik penting sebagai batas darat antara Aceh dan Sumatera Utara. Menurut tokoh masyarakat Aceh Singkil, Yarmen Dinamika, wilayah di sebelah barat Ujung Simanuk-manuk termasuk ke dalam wilayah Aceh Singkil, sementara wilayah timurnya masuk ke Sumatera Utara. Di wilayah perairan, masyarakat Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah mengenal batas laut yang disebut Muara Tapus. Kesepakatan ini telah lama dihormati oleh nelayan tradisional dari kedua wilayah.

"Batas darat adalah Ujung Simanuk-manuk, sedangkan batas lautnya itu adalah Muara Tapus. Selama ini kesepakatan nelayan tradisional seperti itu," jelas Yarmen dalam sebuah diskusi daring.

Yarmen menambahkan bahwa selama ini, nelayan dari Singkil, Barus, hingga Manduamas hidup berdampingan secara harmonis, meskipun beroperasi di wilayah perairan yang berbeda. Kehidupan rukun ini terjalin tanpa adanya konflik yang berarti.

Sebagai contoh, nelayan dari luar Gosong Telaga, yang merupakan bagian dari Aceh Singkil, diharuskan membayar pajak jika memasuki wilayah tersebut untuk mengambil damar. Damar ini digunakan untuk memperbaiki perahu mereka. Pajak tersebut dibayarkan kepada warga Gosong Telaga, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak wilayah.

Kisah Pulau Mangkir Ketek

Pulau Mangkir Ketek menjadi salah satu fokus utama dalam sengketa ini. Yarmen menjelaskan bahwa Aceh Singkil sebelumnya memiliki 99 pulau, namun jumlahnya berkurang menjadi 86 setelah serangkaian gempa bumi. Pulau Mangkir Ketek, yang terletak paling dekat dengan Gosong Telaga Selatan, dulunya dihuni oleh 22 kepala keluarga. Namun, kini mereka telah pindah ke daratan untuk mengelola perkebunan sawit.

"Penduduk 22 KK dari Mangkir Kecil itu sudah pindah ke daratan. Mereka memiliki tiga sumber penghasilan: laut, sawit, dan peternakan kerbau," ungkapnya.

Yarmen menegaskan bahwa masyarakat di Pulau Mangkir Ketek secara konsisten menunjukkan kepatuhan mereka terhadap wilayah Aceh Singkil. Salah satu buktinya adalah kewajiban mereka untuk membayar zakat dari hasil peternakan kerbau kepada wilayah Gosong Telaga.

"Ini lagi-lagi membuktikan bahwa, kepatuhan mereka secara religius tunduknya kepada wilayah Aceh Singkil," imbuhnya.

Secara administratif, masyarakat di pulau-pulau tersebut juga terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum yang diselenggarakan oleh KIP Aceh Singkil. Hal ini semakin memperkuat klaim bahwa wilayah tersebut secara historis merupakan bagian dari Aceh.

"Tidak pernah dari wilayah Sumatera Utara. Ini makin memperkuat bukti bahwa selama ini wilayah ini adalah wilayah Aceh," tegasnya.

Yarmen menyimpulkan bahwa Mangkir Ketek adalah contoh konkret bagaimana sejarah etnografis menunjukkan keterikatan pulau ini dengan Aceh Singkil. Bukti-bukti ini menegaskan bahwa sejak dahulu kala, pulau ini tunduk kepada pemerintahan Aceh Singkil.