Pria di Tuban Diciduk Polisi Akibat Tindak Asusila di Warung Kopi

Aparat kepolisian Resor Tuban berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (32), warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang wanita penjaga warung kopi. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Menurut keterangan AKP Jemy Mintoro, Kasi Humas Polres Tuban, saat kejadian, AM dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Ia mendatangi warung kopi tempat korban bekerja. Saat itu, korban sedang duduk bersama seorang temannya sambil menunggu pelanggan.

Tindak pelecehan tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di warung. Dalam rekaman tersebut, terlihat AM awalnya menyentuh pundak teman korban yang duduk di sebelahnya. Kemudian, secara tiba-tiba dan tanpa izin, ia melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang bagian vital tubuh korban. Korban yang merasa terkejut dan marah atas perlakuan tersebut, langsung menegur AM. Namun, pelaku justru menunjukkan sikap arogan dan menolak untuk meminta maaf, yang kemudian memicu perdebatan antara keduanya.

Merasa tidak terima atas pelecehan yang dialaminya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Sang suami kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci dalam kasus ini. Setelah mengumpulkan cukup bukti, petugas berhasil menangkap AM di kediamannya.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.