Sengketa Kepulauan di Perbatasan, Sumatera Utara Siap Patuhi Keputusan Pusat
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan pemerintah pusat terkait sengketa wilayah kepulauan yang melibatkan Provinsi Aceh. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa pihaknya akan tunduk pada keputusan akhir yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, terkait status empat pulau yang saat ini menjadi sumber perselisihan.
Sengketa ini berpusat pada empat pulau kecil, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir. Sebelumnya, keempat pulau ini secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh, namun kini berada di bawah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Perubahan status administratif ini memicu polemik dan membutuhkan penyelesaian yang komprehensif dari pemerintah pusat.
Bobby Nasution menyampaikan pernyataan ini seusai melakukan peninjauan terhadap kondisi Pasar Horas di Pematangsiantar. Ia menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki wewenang untuk mempertahankan atau mengklaim kepemilikan atas keempat pulau tersebut. Keputusan mengenai wilayah administratif sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
"Kami menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait solusi atas status keempat pulau tersebut," ujar Bobby. Ia menambahkan, "Apapun keputusannya, apakah akan diserahkan atau dikembalikan ke Aceh, kami akan patuh dan mengikuti." Gubernur juga menegaskan bahwa Pemprov Sumut tidak memiliki kepentingan untuk menahan, meminta, ataupun mengambil alih kepulauan tersebut.
Sengketa wilayah ini mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan yang ditetapkan pada 25 April 2025 tersebut secara resmi mengubah status administratif keempat pulau dari Aceh menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pemerintah pusat diharapkan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan bijaksana. Koordinasi yang baik antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Aceh menjadi kunci untuk mencapai solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Kepastian hukum terkait status wilayah kepulauan ini penting untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah perbatasan kedua provinsi.