Perpanjangan SIM di Jakarta Semakin Mudah dengan Layanan Keliling
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang aktif adalah sebuah kewajiban bagi setiap pengendara. Guna memfasilitasi perpanjangan SIM bagi warga Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling yang tersebar di berbagai lokasi strategis.
Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperbarui SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor polisi. Bus atau truk SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Penting untuk dicatat bahwa layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Pemohon wajib membawa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- SIM lama beserta fotokopinya
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti hasil tes psikologi
- Alat tulis (pulpen)
Setelah semua dokumen lengkap, pemohon dapat langsung menuju bus SIM keliling dan mendaftar. Formulir akan diberikan untuk diisi dengan biodata lengkap, lalu diserahkan bersama fotokopi KTP kepada petugas. Selanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk menjalani tes mata sederhana dan sesi foto.
Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000.
Berikut adalah lokasi layanan SIM keliling di wilayah DKI Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng