Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta Mulai Pekan Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaktifkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama ibu kota mulai pekan ini. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi, terutama pada jam-jam sibuk.
Aturan ganjil genap ini akan berlaku mulai hari Senin, 16 Juni 2025, hingga Jumat, 20 Juni 2025. Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil atau genap akan diterapkan di 25 ruas jalan yang telah ditentukan. Pemberlakuan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi waktu setiap harinya:
- Sesi pagi: Pukul 06.00 - 10.00 WIB
- Sesi sore: Pukul 16.00 - 21.00 WIB
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena dampak aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Bagi para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap ini, akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah sebesar Rp 500.000.
Dengan diberlakukannya kembali ganjil genap, diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan protokol Jakarta dan meningkatkan kelancaran lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal dan ruas jalan yang terdampak agar terhindar dari sanksi.