Tim Hukum Jokowi Pertanyakan Logika Pembuktian Ijazah: Pihak Penuduh Harus Buktikan Dalilnya
Kubu Presiden Joko Widodo melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menyampaikan pandangan terkait polemik ijazah yang menyeret nama kliennya. Yakup mempertanyakan logika pembuktian yang selama ini berkembang di masyarakat. Menurutnya, dalam sistem hukum yang berlaku, pihak yang melontarkan tuduhan, bukan pihak yang dituduh, yang memiliki kewajiban untuk membuktikan kebenaran dalilnya.
Yakup Hasibuan menyampaikan dua poin utama yang mendasari sikap tim hukum Jokowi. Poin pertama, ia mengkhawatirkan implikasi yang lebih luas jika ijazah asli Jokowi dipublikasikan hanya untuk menanggapi tuduhan. Hal ini, menurutnya, dapat menciptakan preseden buruk di mana setiap individu, mulai dari pejabat publik hingga masyarakat sipil, dapat dipaksa untuk membuktikan keabsahan ijazah mereka hanya karena adanya tuduhan.
"Bayangkan jika setiap orang yang dituduh harus menunjukkan ijazahnya. Ini bisa menimpa siapa saja, kepala daerah, anggota DPR, warga sipil. Jika itu terjadi, negara ini bisa kacau," tegas Yakup dalam konferensi pers yang digelar di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Ia menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dan asas hukum yang fundamental adalah bahwa pihak yang mengajukan klaim atau tuduhan memiliki kewajiban untuk membuktikannya. Oleh karena itu, Jokowi memilih jalur hukum untuk menyelesaikan polemik ijazahnya, alih-alih terpancing untuk membuktikan sesuatu yang seharusnya dibuktikan oleh pihak penuduh.
Alasan kedua yang dikemukakan Yakup adalah keraguannya bahwa pihak-pihak yang menuduh akan menerima begitu saja bukti keaslian ijazah Jokowi, sekalipun bukti tersebut ditunjukkan. Ia berpendapat bahwa narasi yang dibangun oleh pihak penuduh cenderung resisten terhadap fakta dan bukti yang ada.
"Jika kami tunjukkan ijazahnya, apakah mereka bisa menentukan itu asli atau tidak? Misalnya, saya bawa ijazahnya dan memperlihatkannya kepada mereka. Bisakah mereka membuktikan keasliannya? Tentu tidak mungkin. Itulah yang mereka coba narasikan," jelas Yakup.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli. Kesimpulan ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk verifikasi langsung ke institusi pendidikan terkait, yaitu SMA 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa uji banding dilakukan dengan membandingkan ijazah asli Jokowi dengan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatan beliau di UGM dengan tahun kelulusan yang sama. Penyelidikan di UGM melibatkan pertemuan dengan pejabat akademik dan akses ke arsip terkait nama Joko Widodo sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan angkatan 1980.
Selain ijazah dan transkrip nilai, tim penyelidik juga meneliti skripsi Jokowi, yang tercatat sebagai satu-satunya skripsi lulusan Fakultas Kehutanan UGM sebelum tahun 1990 yang telah diunggah ke dalam sistem Perpustakaan Terpadu Digital (PTD). Tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri juga dilibatkan untuk memastikan keaslian ijazah tersebut melalui pemeriksaan forensik yang komprehensif.
Proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pengumpulan bukti dari hasil verifikasi sebelumnya. Bukti yang dikantongi penyelidik mencakup dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.