Polemik Empat Pulau: Aspirasi Aceh Menggema, Presiden Prabowo Diminta Bertindak Tegas
Polemik kepemilikan empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir. Anggota parlemen dari Aceh, baik di tingkat pusat (DPR RI) maupun daerah (DPD RI), telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta pembatalan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kepmendagri tersebut menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Nasir Djamil, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Aceh II, mengungkapkan bahwa dirinya bersama kolega dari DPR dan DPD asal Aceh telah menyampaikan aspirasi ini kepada Presiden Prabowo pada tanggal 29 Mei 2025. Mereka berharap Presiden dapat segera mengambil langkah konkret untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Mendagri yang dinilai merugikan Aceh.
Para wakil rakyat Aceh menyambut baik kesediaan Presiden Prabowo untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan sengketa ini. Mereka berharap pemerintah pusat dapat bertindak adil dan bijaksana, sehingga ketegangan yang timbul akibat polemik empat pulau tersebut dapat segera mereda. Nasir Djamil menekankan pentingnya mengedepankan persatuan Indonesia dan musyawarah dalam mencari solusi terbaik. Ia berharap keputusan Presiden nantinya dapat menenangkan semua pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Nasir Djamil menegaskan bahwa sikap anggota DPR dan DPD asal Aceh adalah tetap mempertahankan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Aceh. Sikap ini juga telah disaksikan dan disepakati oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Dasar dari klaim Aceh terhadap kepemilikan pulau-pulau tersebut adalah faktor historis, regulasi, administrasi, dan toponimi.
Anggota DPR RI asal Aceh lainnya, Muslim Ayub, bahkan mendesak Presiden Prabowo untuk memberikan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menurutnya, keputusan Mendagri yang menuai kontroversi ini menjadi penyebab utama munculnya keributan dan keresahan di masyarakat Aceh. Muslim Ayub berpendapat bahwa sebagai pimpinan tertinggi di Kementerian Dalam Negeri, Mendagri Tito Karnavian harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh keputusannya.
Menurutnya, keputusan Mendagri itu telah menimbulkan kehebohan dan menimbulkan rasa was-was di masyarakat. Apalagi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 keluar tanpa adanya konsultasi terlebih dahulu dengan DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menginformasikan bahwa Presiden Prabowo akan segera mengambil keputusan terkait sengketa empat pulau tersebut dalam waktu dekat. Menurut Dasco, Prabowo telah memutuskan untuk mengambil alih persoalan ini setelah berkomunikasi dengan DPR RI. Langkah ini menunjukkan keseriusan Presiden dalam menyelesaikan sengketa wilayah yang berpotensi mengganggu stabilitas dan harmoni antar daerah.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah:
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Mangkir Kecil
Keputusan ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai pihak di Aceh, yang merasa dirugikan dan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Aspirasi dan tuntutan dari para wakil rakyat Aceh kini berada di tangan Presiden Prabowo, yang diharapkan dapat memberikan solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak terkait.