DPR Menanti Pengumuman Nama Wakapolri Baru dari Kapolri

Spekulasi mengenai siapa yang akan menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) terus bergulir. Komisi III DPR RI menyatakan bahwa penunjukan dan pemberhentian Wakapolri sepenuhnya menjadi wewenang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai nama-nama kandidat yang berpotensi menggantikan Komjen Ahmad Dofiri yang akan memasuki masa pensiun.

"Saya pribadi belum mengetahui secara pasti siapa saja yang masuk dalam bursa calon Wakapolri. Tentu, Kapolri memiliki pemahaman yang paling mendalam mengenai hal ini, karena tugas mengangkat dan memberhentikan Wakapolri berada di tangan beliau," ujar Rudianto, menekankan pentingnya keselarasan visi dan misi antara Wakapolri yang baru dengan Kapolri. Ia menambahkan, "Kami berharap Wakapolri yang akan datang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan Kapolri, karena tugas utamanya adalah mendukung penuh Kapolri dalam menjalankan agenda besar institusi Polri."

Rudianto juga menyoroti pentingnya Wakapolri yang baru untuk memahami dan mewujudkan semangat Polri yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. "Wakapolri adalah pembantu utama Kapolri. Oleh karena itu, kami berharap sosok yang ditunjuk nanti benar-benar memahami semangat Polri saat ini, yaitu agar polisi hadir dan kehadirannya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Polri melalui Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho mengonfirmasi bahwa internal Polri sedang mempersiapkan sejumlah nama yang memenuhi syarat untuk mengisi posisi Wakapolri. Kandidat yang dipertimbangkan adalah perwira tinggi Polri yang telah menyandang pangkat bintang tiga.

"Wakapolri akan memasuki masa pensiun pada bulan ini, dan saat ini sedang dipersiapkan calon-calon terbaik yang sudah berpangkat bintang 3 atau memenuhi syarat untuk menggantikan Wakapolri," kata Sandi di Markas Besar Polri, Jakarta.

Sandi menambahkan bahwa proses seleksi masih berlangsung dan nama-nama kandidat akan diumumkan oleh Kapolri pada waktu yang tepat. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Komjen Ahmad Dofiri menjabat sebagai Wakapolri sejak 11 November 2024, menjadi Wakapolri ketiga di era kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelum Dofiri, posisi tersebut pernah diisi oleh Agus Andrianto dan Gatot Eddy Pramono.

Beberapa poin penting terkait penunjukan Wakapolri baru:

  • Wewenang Kapolri: Penunjukan dan pemberhentian Wakapolri adalah hak prerogatif Kapolri.
  • Keselarasan Visi dan Misi: Wakapolri yang baru diharapkan memiliki visi dan misi yang sejalan dengan Kapolri.
  • Pelayanan Masyarakat: Wakapolri harus mampu memahami dan mewujudkan semangat Polri yang melayani masyarakat.
  • Proses Seleksi: Polri sedang mempersiapkan nama-nama kandidat yang memenuhi syarat, yaitu perwira tinggi berpangkat bintang tiga.
  • Pengumuman Resmi: Nama Wakapolri baru akan diumumkan oleh Kapolri.

Dengan pensiunnya Komjen Ahmad Dofiri, penunjukan Wakapolri baru menjadi krusial untuk memastikan kelancaran operasional dan efektivitas kepemimpinan di tubuh Polri. Publik menantikan pengumuman resmi dari Kapolri mengenai siapa yang akan menduduki posisi strategis tersebut dan bagaimana Wakapolri baru akan berkontribusi dalam mewujudkan Polri yang semakin profesional dan dicintai masyarakat.