Disney dan Universal Menggugat Midjourney atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Karakter Ikonik
Industri hiburan kembali diguncang dengan gugatan hukum yang dilayangkan dua raksasa, Disney dan Universal, terhadap perusahaan pengembang kecerdasan buatan (AI) Midjourney. Gugatan ini diajukan di pengadilan federal Los Angeles, menuduh Midjourney telah melakukan pelanggaran hak cipta secara masif dengan menghasilkan gambar-gambar yang secara substansial meniru karakter-karakter ikonik milik kedua perusahaan tersebut tanpa izin yang sah.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan, Disney dan Universal menggambarkan Midjourney sebagai “sarang plagiarisme yang tak terbatas”. Mereka menuding platform AI ini telah menciptakan replika yang tak terhitung jumlahnya dari karakter-karakter populer seperti Darth Vader dari franchise Star Wars, Elsa dari film animasi Frozen, para Minion yang ikonik dari Despicable Me, dan berbagai karakter Marvel seperti Spiderman, Hulk, Iron Man, serta Yoda.
Horacio Gutierrez, kepala bagian hukum Disney, menekankan bahwa Disney terbuka terhadap pemanfaatan teknologi AI, asalkan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan etis. Pihaknya mengakui potensi AI sebagai alat yang dapat memajukan kreativitas manusia. Namun, Gutierrez menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta tetaplah pelanggaran hak cipta, terlepas dari fakta bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan AI. Pihaknya juga menjelaskan bahwa pembajakan yang dilakukan oleh perusahaan AI tidak dapat dibenarkan.
Midjourney, sebuah perusahaan rintisan yang berbasis di San Francisco, mengembangkan sistem yang memungkinkan pengguna untuk menghasilkan gambar berdasarkan perintah teks. Pengguna dapat memasukkan deskripsi tekstual dan sistem AI akan menghasilkan gambar yang sesuai dengan deskripsi tersebut. Disney dan Universal menyoroti pendapatan Midjourney yang mencapai 300 juta dollar AS pada tahun lalu, serta rencana perusahaan untuk meluncurkan layanan video berbasis AI.
Shubha Ghosh, seorang profesor hukum dari Universitas Syracuse, berpendapat bahwa banyak gambar yang dihasilkan oleh Midjourney tampak sebagai salinan langsung dari karakter-karakter yang dilindungi hak cipta, meskipun mungkin ditempatkan dalam lokasi atau latar belakang yang berbeda. Ghosh menyatakan bahwa gambar-gambar tersebut tidak menunjukkan perubahan yang signifikan dalam hal kreativitas atau imajinasi.
Randy McCarthy dari firma hukum Hall Estill, menyatakan bahwa gugatan ini tidak akan mudah dimenangkan. Pengadilan perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ketentuan layanan Midjourney dan apakah penggunaan gambar-gambar tersebut dapat dikategorikan sebagai penggunaan wajar (fair use). Kasus ini mencerminkan dilema yang dihadapi industri hiburan dalam menghadapi perkembangan teknologi AI. Meskipun AI menawarkan peluang baru dalam produksi kreatif, juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi pelanggaran hak cipta dan dampaknya terhadap lapangan kerja.
Di situs web resminya, Midjourney menjelaskan diri mereka sebagai "laboratorium riset independen" yang didanai secara mandiri. Mereka menyatakan hanya memiliki kurang dari selusin karyawan tetap. Midjourney dipimpin oleh David Holz, pendiri perusahaan perangkat keras Leap Motion. Beberapa tokoh terkemuka seperti mantan CEO GitHub Nat Friedman dan pendiri Second Life Philip Rosedale tercatat sebagai penasihat perusahaan.
Berikut adalah poin-poin utama yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:
- Pelanggaran Hak Cipta: Gugatan ini berfokus pada apakah Midjourney telah melanggar hak cipta karakter-karakter ikonik milik Disney dan Universal.
- Penggunaan Wajar (Fair Use): Pengadilan akan mempertimbangkan apakah penggunaan gambar-gambar tersebut oleh Midjourney memenuhi syarat sebagai penggunaan wajar.
- Dampak AI pada Industri Hiburan: Kasus ini menyoroti dampak teknologi AI terhadap industri hiburan, termasuk potensi manfaat dan risiko.
- Tanggung Jawab Perusahaan AI: Gugatan ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab perusahaan AI dalam memastikan bahwa teknologi mereka tidak digunakan untuk melanggar hak cipta.
- Perlindungan Terhadap Aset Intelektual: Langkah yang diambil Disney dan Universal menunjukkan keseriusan mereka dalam melindungi aset intelektual yang menjadi sumber pendapatan utama.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam mengatur penggunaan AI dalam industri kreatif dan menegaskan perlunya perlindungan hak cipta di era digital.