Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut: Pemerintah Diminta Kedepankan Kehati-hatian Demi Keutuhan NKRI
Pemerintah Diminta Cermat dalam Menyelesaikan Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut
Jakarta - Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, diingatkan untuk bertindak hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan terkait sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan yang cermat dinilai krusial untuk menghindari potensi perpecahan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan kekhawatiran tersebut menyusul kabar bahwa Presiden Prabowo akan segera mengambil keputusan terkait status Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Rifqi menekankan bahwa penanganan sengketa ini membutuhkan kepekaan terhadap sejarah dan dinamika sosial yang kompleks di Aceh.
"Jika tidak hati-hati dalam menetapkan empat pulau ini, ini bisa berpotensi mengancam disintegrasi bangsa," tegas Rifqi, Minggu (15/6/2025).
Ia mengingatkan akan sejarah ketegangan antara pemerintah pusat dan Aceh di masa lalu, yang meskipun telah terselesaikan, dapat kembali mencuat jika penanganan sengketa ini tidak dilakukan dengan bijak. Rifqi menyoroti bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang memindahkan status administratif empat pulau tersebut ke Sumatera Utara berpotensi melukai perasaan masyarakat Aceh dan memicu konflik baru.
"Jangan sampai masalah sengketa empat pulau yang selama ini secara kesejarahan berada di Aceh, kemudian hari ini secara administratif berpindah ke Sumatera Utara, itu melukai masyarakat Aceh dan menjadi pemicu," ujarnya.
Meski demikian, Rifqi menyatakan keyakinannya terhadap kebijaksanaan dan pengalaman Presiden Prabowo dalam menjaga keutuhan NKRI. Ia berharap Presiden Prabowo dapat mengedepankan kepentingan nasional dalam menyelesaikan sengketa ini.
Keputusan Presiden Diharapkan Segera Terbit
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo akan segera mengambil keputusan terkait sengketa empat pulau tersebut. Dasco menyatakan bahwa keputusan akan diambil dalam pekan ini, setelah melalui komunikasi intensif dengan DPR RI.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ujar Dasco, Sabtu (14/6/2025) malam.
Dasco menjelaskan bahwa Presiden Prabowo mengambil alih penanganan sengketa ini setelah berdiskusi dengan DPR RI. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa ini bermula dari Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Dalam Kepmendagri tersebut, empat pulau yang selama ini dianggap bagian dari Aceh, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, dinyatakan masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak di Aceh, yang merasa dirugikan dan khawatir akan kehilangan identitas serta sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian dari wilayah mereka.