Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dalam Rangka HUT Kota

Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Meriahkan HUT Kota

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Program ini berlangsung mulai 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Dalam periode tersebut, sanksi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak dan bunga akan dihapuskan. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan mereka.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa program ini merupakan kesempatan emas bagi warga Jakarta untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus terbebani dengan denda. "Cukup membayar pokok pajaknya saja," ujarnya, menekankan kemudahan yang ditawarkan program ini.

Persyaratan dan Cara Mengikuti Program

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak ini, beberapa dokumen penting perlu disiapkan:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Asli dan fotokopi.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Asli dan fotokopi.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk): Asli dan fotokopi, sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
  • Surat Kuasa: Jika pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.
  • Uang Tunai: Sesuai dengan jumlah pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyediakan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengecek besaran denda pajak kendaraan secara daring. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan sebelum memanfaatkan program pemutihan. Pengecekan dapat dilakukan melalui:

Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor meningkat. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh warga Jakarta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.