Tragedi Muara Angke: Dendam dan Cinta Segitiga Picu Pembunuhan Nelayan

Tragedi Berdarah di Muara Angke: Cemburu dan Dendam Berujung Maut

Kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Jakarta Utara, dikejutkan dengan aksi pembunuhan sadis pada Jumat (13/6/2025) dini hari. Seorang nelayan bernama ABT (39) meregang nyawa setelah menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh rekannya sendiri, MY (32). Motif di balik pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang mendalam dan dendam lama terkait persaingan dalam pekerjaan.

Insiden tragis ini bermula dari keributan yang terjadi di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Pendaratan Udang, tak jauh dari area TPI Muara Angke. Saksi mata menuturkan, sekitar pukul 05.00 WIB, suara pertengkaran keras terdengar dari warung milik Suminta tersebut. Warga yang penasaran kemudian mendapati ABT tergeletak dengan luka tusuk yang menganga di bagian leher. Korban segera dilarikan ke Pos Polisi Subsektor Muara Angke sebelum akhirnya dirujuk ke RS Atma Jaya. Sayangnya, upaya penyelamatan nyawa ABT tidak berhasil. Ia dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Pelaku Sempat Melarikan Diri ke Laut

Berdasarkan hasil interogasi awal, pihak kepolisian mengungkap bahwa akar permasalahan terletak pada jalinan asmara yang rumit dan konflik pekerjaan yang telah lama membara. Pelaku, MY, diduga cemburu buta terhadap korban yang menjalin hubungan dengan mantan kekasihnya. Selain itu, dendam akibat persaingan kerja di lingkungan TPI Muara Angke semakin memperkeruh suasana.

Usai melakukan penusukan, MY berusaha melarikan diri dengan cara yang tak lazim. Ia menceburkan diri ke laut dengan harapan dapat menghindari kejaran warga yang mulai berdatangan ke lokasi kejadian. Dalam pelariannya di laut, MY membuang barang bukti berupa senjata tajam yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korban. Setelah merasa situasi mulai kondusif, MY kembali ke daratan dan bersembunyi di sekitar kawasan Pluit. Ia bahkan sempat berencana untuk melarikan diri ke luar kota, termasuk Karawang dan Semarang, namun niat tersebut urung terlaksana.

Penangkapan Dramatis dan Tindakan Tegas Kepolisian

Pelarian MY akhirnya terhenti pada Jumat sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Tim gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkusnya di sebuah rumah di Perumahan Pluit Permai Blok 10, Jakarta Utara. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras polisi dalam menganalisis rekaman CCTV, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku.

Proses penangkapan MY berlangsung dramatis. Saat akan dibawa untuk menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti, MY melakukan perlawanan dengan mencoba mendorong petugas. Merespons tindakan tersebut, polisi mengambil tindakan tegas terukur sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009, dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan di bagian kaki.

Saat ini, MY mendekam di sel tahanan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, MY terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.