Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut: Prabowo Turun Tangan, Keputusan Dinantikan
Polemik terkait status empat pulau yang semula berada di bawah administrasi Provinsi Aceh dan kini ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil alih penanganan isu sensitif ini dan berjanji akan segera menentukan langkah penyelesaian dalam waktu dekat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo mengenai sengketa yang melibatkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Dasco menyatakan bahwa Presiden akan turun tangan langsung untuk menyelesaikan dinamika antara Aceh dan Sumatera Utara terkait batas wilayah pulau-pulau tersebut. Keputusan final mengenai status keempat pulau tersebut diharapkan dapat diumumkan dalam pekan mendatang. Pernyataan ini memicu berbagai reaksi, khususnya dari masyarakat dan tokoh politik Aceh.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik langkah Presiden Prabowo. Ia berharap bahwa dalam penyelesaian sengketa ini, Prabowo tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif dan yuridis, tetapi juga aspek kesejarahan serta sosiologis masyarakat Aceh. Rifqinizamy mengingatkan pentingnya menjaga kesatuan NKRI dalam penyelesaian masalah ini dan menekankan perlunya kehati-hatian agar tidak memicu ketegangan baru antara Jakarta dan Aceh.
Anggota DPR dan DPD RI dari daerah pemilihan Aceh, bersama dengan Pemerintah Provinsi Aceh, telah menyatakan kesepakatan bulat untuk mempertahankan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Aceh. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara para wakil rakyat Aceh dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Anggota DPR RI dari dapil Aceh II, Nasir Djamil, menegaskan bahwa Aceh akan mempertahankan klaim atas keempat pulau tersebut berdasarkan alasan historis, regulasi, administrasi, dan toponimi. Bahkan, para anggota DPR-DPD asal Aceh telah secara langsung meminta Presiden untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri yang mengatur penetapan keempat pulau tersebut ke wilayah Sumut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengimbau semua pihak untuk tenang dan menahan diri di tengah polemik yang memanas. Yusril menegaskan bahwa belum ada keputusan final dari pemerintah pusat mengenai status administratif keempat pulau tersebut. Ia menjelaskan bahwa SK Mendagri yang telah terbit baru sebatas pemberian kode pulau dan belum menentukan batas wilayah provinsi. Penetapan wilayah baru bisa dilakukan melalui peraturan Menteri Dalam Negeri setelah ada kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara. Yusril menambahkan bahwa meskipun secara geografis pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, kedekatan geografis bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam menentukan wilayah administratif sebuah pulau.
Beberapa poin penting dalam polemik ini:
- Klaim Historis dan Administratif Aceh: Pemerintah dan wakil rakyat Aceh bersikeras mempertahankan keempat pulau berdasarkan sejarah, regulasi, administrasi, dan penamaan tempat.
- SK Mendagri: SK Mendagri yang menjadi dasar perubahan administrasi pulau-pulau tersebut dipandang belum final dan masih memerlukan kesepakatan antara kedua provinsi.
- Peran Presiden: Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian masalah ini, yang diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan menjaga persatuan.
Perkembangan selanjutnya terkait sengketa ini akan sangat bergantung pada keputusan Presiden Prabowo dan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Masyarakat di kedua provinsi, khususnya di Aceh, menantikan solusi yang bijaksana dan adil yang dapat menjaga harmoni dan persatuan bangsa.