Mantan Anggota DPRD Pamekasan Dihukum atas Korupsi Proyek Fiktif, Kejari Usut Kasus Serupa
Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Zamachsari, mantan anggota DPRD Pamekasan, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek fiktif. Putusan ini terkait dengan proyek yang seharusnya dilaksanakan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan, Jawa Timur pada tahun 2022.
Menyusul vonis tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menyatakan akan menindaklanjuti kasus serupa yang melibatkan dugaan korupsi dalam tiga proyek hibah fiktif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, pada Senin (16/6/2025).
"Kami sudah menindaklanjuti kasus ini. Sebab sudah ada keputusan dari pengadilan pada kasus yang sama," tegas Ali Munip. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 saksi, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara kelompok masyarakat (pokmas) yang terdaftar sebagai penerima dana hibah. Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mendalami aliran dana dan pertanggungjawaban pelaksanaan proyek.
Kasus ini ditindaklanjuti karena adanya laporan yang berbeda dari kasus Zamachsari, meskipun keduanya memiliki kesamaan modus operandi. Menurut Ali Munip, laporan yang masuk mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara rencana proyek dan realisasi di lapangan.
"Kasusnya hampir mirip. Tidak ada pekerjaan pada titik lokasi yang sudah terdaftar. Alasannya dialihkan ke tempat lain, kami masih memprosesnya," lanjut Ali Munip, menjelaskan bahwa kejaksaan masih mendalami alasan pengalihan lokasi proyek dan keabsahan pelaksanaan di lokasi yang baru.
Saat ini, Kejari Pamekasan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek hibah di Desa Akkor. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah ada hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Audit ini bertujuan untuk menghitung kerugian negara akibat proyek fiktif tersebut.
Kasus ini telah ditangani sejak tahun 2023. Sebelumnya, dilaporkan bahwa terdapat tiga program hibah dari Pemprov di Desa Akkor. Namun, pekerjaan proyek tidak dilaksanakan oleh pokmas penerima anggaran hibah. Diduga, dana tersebut sulit dicairkan atau disalahgunakan.
"Kasus ini sudah kami tangani sejak tahun 2023. Setelah adanya vonis dan hasil audit dalam waktu dekat, kami akan mengembangkan kasus penyidikan," pungkas Ali Munip, menegaskan komitmen Kejari Pamekasan untuk menuntaskan kasus korupsi ini.