Dana Bantuan RT di Magetan Tertunda, Wakil Bupati Beri Penjelasan
Polemik realisasi janji politik mengenai bantuan keuangan untuk Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp 3 hingga Rp 5 juta di Kabupaten Magetan menjadi sorotan. Anggota DPRD Kabupaten Magetan, Didik Haryono, secara terbuka menanyakan langsung kepada Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, mengenai kepastian program tersebut.
Pertanyaan ini dilontarkan melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosial Instagram milik Didik Haryono. Dalam video tersebut, Didik, seorang politisi dari Partai Golkar yang juga merupakan pendukung pasangan Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, meminta klarifikasi mengenai realisasi janji politik yang pernah diungkapkan oleh Suyatni saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu. Unggahan tersebut sontak memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Bupati Suyatni Priasmoro, dalam video yang sama, memberikan penjelasan. Ia memastikan bahwa program bantuan keuangan untuk RT tersebut tetap akan dijalankan. Namun, Suyatni mengakui bahwa program tersebut belum dapat direalisasikan pada tahun ini. Hal ini disebabkan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan tahun 2025 telah disahkan sebelum dirinya memiliki kewenangan untuk menyusun anggaran.
"Pasti jalan, tapi sekarang DPRD sudah ketok anggaran, kami tidak bisa masuk," ujar Suyatni dalam video tersebut, menjelaskan kendala yang dihadapi.
Suyatni menambahkan bahwa janji politik yang telah disampaikannya selama masa kampanye akan tetap dilaksanakan, namun pelaksanaannya baru bisa dilakukan setelah dua tahun dirinya memiliki kewenangan untuk menyusun anggaran daerah. Ia menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menyebabkan pelantikannya tertunda.
"Tahun ini saya memastikan belum memiliki kewenangan menyusun anggaran karena adanya PSU yang membuat pelantikan saya molor. Tahun depan kita alokasikan, tapi kemungkinan di tahun 2027. Kalau janji politik saya 2 tahun setelah berwenang untuk menyusun anggaran. Tahun ini belum berwenang," imbuhnya.
Didik Haryono kemudian menegaskan kembali bahwa program bantuan keuangan untuk RT sebesar Rp 3 hingga Rp 5 juta dipastikan akan tetap cair. Namun, realisasinya masih harus menunggu karena APBD Kabupaten Magetan tahun 2025 telah disahkan oleh DPRD. Ia mengajak masyarakat untuk bersabar menantikan realisasi janji politik dari pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro.
"Sudah dengar langsung dari pak wabup, pasti cair Rp 3 sampai Rp 5 juta. Tahunnya nunggu dulu karena APBD sudah berjalan," kata Didik.
Suyatni kembali menegaskan bahwa jika tidak ada PSU, dirinya sudah bisa mengusulkan anggaran sebesar Rp 3 hingga Rp 5 juta untuk setiap RT pada bulan Maret lalu. Ia menyinggung bahwa PSU tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan program ini belum bisa dianggarkan untuk tahun 2025.
"Kalau tidak PSU, kemarin bulan 3 sudah bisa menganggarkan untuk tahun 2025. Karena PSU sama Pak Didik tidak diketok untuk RT," jelasnya.
Pada akhir video, Didik mengajak seluruh masyarakat Magetan untuk tetap menunggu realisasi dari janji politik yang telah diucapkan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro.
"Masyarakat Magetan kita tunggu realisasi 3 sampai 5 juta dari Kang Suyat," pungkasnya.
Penjelasan dari Wakil Bupati Magetan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai alasan penundaan realisasi bantuan RT. Pemerintah Kabupaten Magetan berkomitmen untuk tetap memenuhi janji politiknya, meskipun terdapat beberapa kendala administratif yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.