Petani Gowa Merugi Jutaan Rupiah Akibat Pencurian Bawang Putih, Dua Pelaku Ditangkap

Pencurian Bawang Putih Resahkan Petani Gowa, Dua Pemuda Berhasil Diringkus

Kasus pencurian bawang putih yang meresahkan petani di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dua orang pemuda, YU (30) dan SU (24), ditangkap atas dugaan pencurian 15 karung bawang putih siap jual milik seorang petani bernama Ruslan (51). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai belasan juta Rupiah.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh tim Black Horse Reskrim Polsek Pallangga di dua lokasi terpisah. Penyelidikan intensif dilakukan setelah Ruslan melaporkan kehilangan hasil panennya yang terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025. Ruslan mengungkapkan bahwa ia mendapati bawang putihnya telah raib saat hendak membawanya ke pasar untuk dijual.

"Saya sudah mau ke pasar bawa bawang putih untuk dijual, tapi setelah saya lihat ternyata sudah tidak ada. Ada 15 karung yang hilang," ujar Ruslan saat memberikan keterangan di Mapolsek Pallangga.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Black Horse segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan bukti-bukti, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap SU di tempat persembunyiannya yang terletak di Desa Aeng Toa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. SU berhasil diamankan pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA.

Saat diinterogasi, SU mengakui perbuatannya dan menyebutkan nama YU sebagai rekan dalam aksi pencurian tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap YU. Akhirnya, YU berhasil ditangkap pada Senin, 16 Juni 2025, dini hari di tempat persembunyiannya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

"Alhamdulillah dua pelaku berhasil kami amankan di dua tempat yang berbeda, pertemanan kami amankan di Kabupaten Takalar dan satunya kami amankan di Kabupaten Gowa," jelas Ipda Syamsuar, Kanit Reskrim Polsek Pallangga.

Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah dengan memanfaatkan kelengahan korban saat tertidur. Mereka memanjat pagar rumah, merusak kunci, dan mengangkut 15 karung bawang putih yang disimpan di teras rumah menggunakan mobil pick-up. Akibat perbuatan mereka, Ruslan mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 10.000.000.

Saat ini, SU dan YU mendekam di sel tahanan Mapolsek Pallangga. Keduanya terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.