Pemprov DKI Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Penunggak Lebih dari Setahun Wajib ke Samsat Induk
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor dengan meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini digulirkan dalam rangka memeriahkan HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Program pemutihan pajak ini akan berlangsung mulai tanggal 14 Juni 2025 dan berakhir pada 31 Agustus 2025. Selama periode tersebut, masyarakat Jakarta berkesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa perlu khawatir akan dikenakan denda atau bunga keterlambatan yang biasanya memberatkan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat ketentuan khusus yang berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Bagi mereka, proses pembayaran tidak dapat dilakukan melalui layanan Gerai Samsat, Samsat Keliling, atau aplikasi SIGNAL. Wajib pajak dengan kategori ini diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat Induk yang berlokasi di wilayah masing-masing.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Diharapkan, dengan adanya penghapusan denda ini, semakin banyak pemilik kendaraan yang tergerak untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, ada beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan
- Surat Kuasa (jika pembayaran diwakilkan)
- Uang tunai atau pembayaran elektronik sesuai dengan nilai pokok pajak kendaraan untuk tahun 2025
Berikut adalah daftar lengkap lokasi Samsat Induk di lima wilayah DKI Jakarta yang dapat dikunjungi:
- Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta
- Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru
- Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
- Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara
- Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara
Diharapkan dengan adanya informasi ini, masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajiban pajak Anda dan turut berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.