Tragedi di Kuantan Singingi: Pengasuh Tega Siksa Balita Hingga Tewas, Aksi Keji Direkam
Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng dunia pengasuhan di Indonesia. Sepasang suami istri berinisial AY (28) dan YG (24) kini mendekam di balik jeruji besi atas perbuatan keji mereka yang menyebabkan seorang balita perempuan berusia dua tahun meregang nyawa di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan ibu kandung korban. Awalnya, pelaku melaporkan bahwa anak tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan. Namun, setelah melihat kondisi jenazah sang buah hati, sang ibu merasa ada yang janggal dan memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian. Investigasi mendalam pun dilakukan, dan fakta mengerikan akhirnya terkuak.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang, mengungkapkan bahwa pasangan suami istri tersebut tega menganiaya korban hingga tewas. Lebih mirisnya lagi, aksi penyiksaan tersebut direkam oleh pelaku. "Mereka merekam saat mengikat kaki dan tangan korban. Mulut anak itu juga dilakban. Sambil tertawa-tawa, mereka merekamnya. Mungkin maksudnya bercanda, tetapi ini kan anak berumur dua tahun," ujar AKBP Angga.
Dalam video yang menjadi barang bukti, terlihat tersangka AY mencium kening korban saat mengikatnya. Sementara istrinya, YG, merekam kejadian tersebut sambil tertawa. Perilaku sadis ini menunjukkan hilangnya rasa kemanusiaan dalam diri kedua pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa penganiayaan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Beringin Taluk pada tanggal 10 Juni lalu. Korban yang diasuh oleh pelaku sejak 23 Mei lalu, dianiaya karena sering menangis. Pelaku tega menampar, memukul, menghempaskan korban ke kasur, dan mencubitnya agar tidak rewel.
"Korban diasuh oleh pelaku atas permintaan mereka sendiri, dengan alasan sebagai pancingan agar bisa memiliki anak," jelas AKBP Angga. Namun, kepercayaan yang diberikan oleh ibu kandung korban justru disalahgunakan oleh pelaku dengan melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama mereka yang berada di bawah pengasuhan orang lain.
Fakta-fakta Penting:
- Pelaku: Pasutri AY (28) dan YG (24)
- Korban: Balita perempuan berusia 2 tahun (ZR)
- Lokasi: Desa Beringin Taluk, Kuantan Singingi, Riau
- Waktu Kejadian: 10 Juni
- Motif: Korban diasuh sebagai "pancingan" agar pelaku bisa memiliki anak, korban dianiaya karena rewel.
Bentuk Kekerasan:
- Mengikat kaki dan tangan korban
- Melakban mulut korban
- Menampar
- Memukul
- Menghempaskan ke kasur
- Mencubit