Penimbunan Solar Subsidi Terungkap di Maros: Modus Operandi dan Keterlibatan Pihak Lain Didalami
Aparat kepolisian Resor Maros, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam skala besar. Seorang pria berinisial IBS (39) diamankan atas dugaan menimbun sekitar dua ton solar di sebuah rumah yang terletak di Dusun Tambua, Desa Bontomarannu, Kecamatan Lau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh petugas di sebuah rumah milik seorang warga berinisial DT. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan lima tandon besar, dua di antaranya berisi solar dengan kapasitas masing-masing satu ton. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, solar tersebut diperoleh dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berbeda di wilayah Maros, yakni SPBU Kasuarrang dan SPBU Tambua.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, IBS tidak beraksi seorang diri. Ia bekerja sama dengan seorang temannya berinisial WD untuk melakukan pembelian solar secara bertahap. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyewa truk milik WD untuk mengangkut solar yang dibeli dari SPBU. Setiap harinya, IBS mampu mengumpulkan hingga 500 liter solar dengan cara mengisi di SPBU Tambua sebanyak 200 liter dan di SPBU Kasuarrang sebanyak 300 liter. Setelah terkumpul, solar tersebut dipindahkan ke dalam tandon yang telah disiapkan di rumah DT menggunakan pompa.
Iptu Ridwan menambahkan, IBS mengaku bahwa aksi penimbunan solar ini dilakukan atas perintah seorang pria berinisial AN yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. AN berperan sebagai pihak yang menginstruksikan IBS untuk menampung solar, dan berjanji akan mengambil solar tersebut setelah terkumpul dua hingga tiga ton. Sebagai imbalan, AN memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada IBS setiap kali solar berhasil dikumpulkan.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penimbunan solar subsidi yang lebih luas. Beberapa poin yang menjadi fokus penyelidikan antara lain:
- Peran AN dalam jaringan penimbunan solar subsidi
- Rencana penggunaan solar yang ditimbun
- Keterlibatan pihak lain, termasuk petugas SPBU
- Koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran
Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Lima tandon
- Dua ton solar
- Pompa
Polres Maros berkomitmen untuk memberantas praktik penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa di wilayah masing-masing.
Daftar Barang Bukti
- Lima tandon penyimpanan
- Dua ton solar bersubsidi
- Pompa air yang digunakan untuk memindahkan solar dari jeriken ke tandon