Polda Banten Luncurkan Layanan Darurat 110: Respons Cepat Aduan Masyarakat 24 Jam
Kepolisian Daerah Banten meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan meluncurkan Call Center 110 yang beroperasi 24 jam penuh. Inisiatif ini merupakan wujud komitmen Polri untuk menghadirkan layanan publik yang responsif dan mudah diakses, khususnya dalam situasi darurat dan gangguan keamanan. Masyarakat Banten kini dapat melaporkan berbagai kejadian, mulai dari tindak kriminal, kecelakaan, hingga gangguan ketertiban umum, langsung melalui saluran bebas pulsa ini.
Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten, menjelaskan bahwa Call Center 110 dirancang untuk memberikan respons cepat dan terkoordinasi terhadap setiap laporan yang masuk. Operator terlatih akan siaga menerima panggilan dan segera meneruskan informasi ke unit-unit kepolisian terdekat untuk penanganan lebih lanjut. Beliau menekankan pentingnya penggunaan layanan ini secara bertanggung jawab, menghindari laporan palsu atau tindakan iseng yang dapat menghambat penanganan kasus-kasus darurat yang sesungguhnya.
Layanan Call Center 110 Polda Banten meliputi:
- Penerimaan laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
- Penanganan laporan tindak kriminal.
- Respons cepat terhadap laporan kecelakaan lalu lintas.
- Penerimaan laporan keadaan darurat lainnya.
- Koordinasi dengan satuan wilayah terdekat untuk penanganan laporan.
Diharapkan dengan adanya Call Center 110 ini, masyarakat Banten merasa lebih aman dan terlindungi, serta dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Polda Banten mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau membahayakan.