Pemprov DKI Gelar Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Simak Lokasi dan Ketentuannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang secara resmi memberlakukan penghapusan denda mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Penghapusan sanksi administrasi meliputi dua hal utama:

  • Penghapusan bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
  • Penghapusan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Artinya, pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak, cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa perlu khawatir dengan beban denda yang mungkin telah menumpuk. Proses penghapusan denda ini pun dilakukan secara otomatis melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIMP Pajak Daerah), sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

Kemudahan Pembayaran untuk Tunggakan di Bawah 12 Bulan

Bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak kurang dari 12 bulan, proses pembayaran dan pemutihan denda dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang tersedia, di antaranya:

  • Gerai SAMSAT di berbagai lokasi.
  • Layanan SAMSAT Keliling yang semakin mendekatkan diri kepada masyarakat.
  • Kantor SAMSAT Induk di wilayah masing-masing.

Selain itu, kemudahan juga diberikan melalui aplikasi SIGNAL. Wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk mengurus pajak kendaraan bermotor secara online, tanpa perlu datang langsung ke kantor SAMSAT. Bahkan, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dapat dikirimkan langsung ke alamat yang diinginkan.

Penanganan Tunggakan Lebih dari Satu Tahun

Namun, perlu diperhatikan bahwa bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun, terdapat sedikit perbedaan dalam prosesnya. Wajib pajak dengan kondisi ini diharuskan untuk datang langsung ke SAMSAT Induk di wilayahnya masing-masing untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Berikut adalah daftar lokasi SAMSAT Induk di wilayah Jakarta:

  • SAMSAT Jakarta Pusat dan Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420.
  • SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.
  • SAMSAT Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720.
  • SAMSAT Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410.

Dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan kewajibannya dan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajaknya. Hal ini tentu akan berdampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan di DKI Jakarta.