APBN 2025: Pemerintah Alokasikan Rp 1,76 Triliun untuk Investasi di Tiga Lembaga Keuangan Global

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan global dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 1,76 triliun untuk investasi di tiga Lembaga Keuangan Internasional (LKI). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025, yang secara resmi diundangkan pada 13 Juni 2025.

Investasi ini, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, merupakan wujud nyata dari peran aktif Indonesia dalam kerjasama multilateral. Menurut Pasal 1 PMK tersebut, investasi pemerintah didefinisikan sebagai penempatan dana atau aset keuangan jangka panjang dalam bentuk saham, surat utang, atau investasi langsung. Tujuannya adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Alokasi dana investasi tersebut akan disalurkan kepada tiga LKI dengan rincian sebagai berikut:

  • Islamic Development Bank (IDB): Alokasi sebesar Rp 1,53 triliun (setara US$ 101,59 juta) dalam bentuk pembayaran tunai. Dana ini akan digunakan untuk membiayai kenaikan saham umum keempat (US$ 5,35 juta), kenaikan saham umum keenam (US$ 11,91 juta), dan kenaikan saham khusus (US$ 84,33 juta).
  • International Fund for Agricultural Development (IFAD): Alokasi sebesar Rp 45,30 miliar (setara US$ 3 juta) dalam bentuk pembayaran tunai. Investasi ini ditujukan untuk penambahan saham ketigabelas.
  • International Development Association (IDA): Alokasi sebesar Rp 188,75 miliar (setara US$ 12,5 juta) dalam bentuk pembayaran tunai. Dana ini akan digunakan untuk penambahan saham kesembilanbelas (US$ 6 juta) dan penambahan saham keduapuluh (US$ 6,5 juta).

Pelaksanaan penambahan investasi ini akan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang berwenang mengelola investasi pemerintah pada LKI, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana investasi tersebut.

Perlu dicatat bahwa nilai penambahan investasi ini dapat mengalami penyesuaian akibat fluktuasi nilai tukar mata uang. Jika terjadi selisih kurs, nilai definitif akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan investasi. Mekanisme ini memastikan bahwa alokasi dana tetap optimal meskipun terjadi perubahan kondisi ekonomi global.

Investasi pemerintah pada LKI ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, Indonesia dapat turut serta dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, dan pembangunan berkelanjutan di berbagai negara berkembang.