Proses Hukum Tetap Berjalan: Oknum Polisi di Dairi yang Diduga Curi Batu Bata Diperiksa Propam

Proses Hukum Tetap Berjalan: Oknum Polisi di Dairi yang Diduga Curi Batu Bata Diperiksa Propam

Proses hukum terhadap Brigadir DS, anggota Polres Dairi yang diduga mencuri batu bata, tetap berlanjut meskipun telah terjadi perdamaian antara yang bersangkutan dengan pelapor, Yeni Mastir Girsang. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Junaidi, dalam klarifikasi resmi kepada awak media pada Minggu (3/3/2025). Meskipun telah dicapai kesepakatan damai dan pelapor mencabut laporannya, penyelidikan internal oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Dairi tetap berjalan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir DS. Hasil pemeriksaan Propam akan menentukan sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada oknum polisi tersebut.

Kronologi kejadian bermula dari pengambilan batu bata milik Yeni Mastir Girsang pada Jumat malam, 28 Februari 2025. Menurut keterangan Bripka Junaidi, Brigadir DS mengklaim bahwa ia salah mengambil batu bata tersebut karena mengira itu miliknya sendiri. Kejadian ini bermula dari pekerja Brigadir DS yang mengambil batu bata di lahan yang berdekatan dengan ladang miliknya. Kesalahpahaman ini berujung pada kecurigaan warga sekitar yang kemudian mencegat Brigadir DS. Video kejadian yang viral di media sosial menunjukkan Brigadir DS yang mengenakan pakaian berwarna merah muda dikelilingi warga yang marah. Kejadian ini nyaris berujung pada amuk massa sebelum warga mengenali Brigadir DS sebagai anggota polisi dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Setelah kejadian tersebut, kedua belah pihak kemudian duduk bersama dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Yeni Mastir Girsang secara resmi mencabut laporannya dan menyatakan telah memaafkan Brigadir DS. Perdamaian tersebut dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun. Namun, proses hukum tetap berjalan untuk memastikan akuntabilitas dan penegakan kode etik kepolisian.

Berikut poin-poin penting dari kasus ini:

  • Brigadir DS, anggota Polres Dairi, diduga mencuri batu bata milik Yeni Mastir Girsang.
  • Kejadian terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
  • Brigadir DS mengaku salah mengambil batu bata karena mengira miliknya sendiri.
  • Video kejadian sempat viral di media sosial, menunjukkan Brigadir DS hampir diamuk massa.
  • Kedua belah pihak telah berdamai dan pelapor mencabut laporannya.
  • Proses pemeriksaan Propam terhadap Brigadir DS tetap berlanjut untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik.
  • Hasil pemeriksaan Propam akan menentukan sanksi yang dijatuhkan kepada Brigadir DS.

Meskipun telah terjadi perdamaian, kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan kode etik bagi seluruh anggota kepolisian. Proses hukum yang tetap berjalan menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh anggota internalnya sendiri. Kejadian ini juga menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang bijak dan tetap mengedepankan jalur hukum yang benar. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.