Polisi Ringkus Empat Pelajar Terkait Kasus Tawuran Maut di Cikarang, Enam Lainnya Diburu
Kepolisian berhasil mengamankan empat orang pelajar yang diduga terlibat dalam aksi tawuran yang menyebabkan seorang anggota Karang Taruna bernama Adi bin Elam (30) meninggal dunia di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Selain itu, enam pelajar lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah dalam pengejaran.
Iptu Arnandha Hadi Pranata, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, menyatakan bahwa keenam DPO tersebut adalah IJ, IB, M, O, R, dan BG alias BB. Pihaknya mengimbau agar para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib. "Upaya pengejaran tidak akan dihentikan," tegasnya.
AKP Kukuh Setio Utomo, Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, menjelaskan kronologi kejadian. Insiden bermula ketika korban berupaya membubarkan aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok pelajar di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, pada Kamis (12/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.10 WIB. Tragisnya, korban justru menjadi sasaran serangan para pelajar tersebut dan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap empat pelaku pada Jumat (13/6/2025). Keempatnya, yaitu IAM, DPK, RR, dan RS, ditangkap di kediaman mereka yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa keempat pelaku masih berstatus sebagai pelajar aktif di tingkat SMP dan SMA.
"Mereka adalah pelajar yang membawa senjata tajam saat terlibat dalam aksi tawuran," ungkap AKP Kukuh.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di rumah tahanan sementara Polsek Cikarang Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 180 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Daftar nama pelaku yang menjadi DPO:
- IJ
- IB
- M
- O
- R
- BG alias BB