Praktik Jual Beli Lahan Ilegal di Tambun Terungkap, Bangunan Didirikan di Atas Saluran Air

Temuan Lahan Perairan Dijual di Tambun Utara

Bekasi - Praktik jual beli lahan ilegal di kawasan perairan terungkap saat kunjungan seorang tokoh publik ke Kali Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Temuan ini menyoroti permasalahan tata ruang dan potensi dampak lingkungan yang lebih luas.

Dalam kunjungan tersebut, ditemukan sebuah bangunan usaha pakan unggas yang berdiri tegak di atas saluran air. Lebih mengejutkan, pemilik usaha mengaku telah membeli lahan tersebut dengan harga Rp35 juta. Pengakuan ini memicu pertanyaan mengenai legalitas transaksi jual beli lahan perairan.

"Bagaimana mungkin tanah perairan diperjualbelikan?" ujar tokoh publik tersebut kepada pemilik bangunan, seraya mengingatkan bahwa penertiban akan segera dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai dan mencegah banjir.

Pemilik usaha, seorang pria asal Wonogiri yang telah tinggal di wilayah tersebut sejak tahun 1988, mengaku membeli lahan dari seseorang bernama Fadil. Usaha pakan unggasnya baru berjalan dalam dua tahun terakhir.

"Dulu belinya Rp35 juta," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, tokoh publik tersebut menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas saluran air akan segera dibongkar. Ia mengingatkan pemilik usaha untuk lebih berhati-hati dalam membeli lahan dan memastikan status kepemilikannya.

"Bapak harus siap. Bapak salah. Kalau membeli tanah kan harus tahu dulu ini tanah siapa? Hak milik atau bukan?" tegasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi untuk mengembalikan fungsi sungai dan sawah seperti semula. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan banjir, pelestarian lingkungan, dan menjaga area pertanian.

"Kami akan kembalikan ini jadi sungai. Pengerjaan dimulai dalam minggu ini," tandasnya.

Dampak dan Upaya Penertiban

Kasus jual beli lahan ilegal di Tambun Utara ini menjadi perhatian serius. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan memperburuk risiko banjir. Pemerintah daerah setempat diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan perairan.

Selain penertiban, penting juga untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi lahan perairan dan bahaya membangun di atasnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan taat terhadap peraturan tata ruang. Dengan menjaga kelestarian lingkungan, kita turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi generasi mendatang.