Pemprov DKI Jakarta Gelar Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Simak Cara Pengecekan Online
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Inisiatif ini memberikan kesempatan emas bagi warga Jakarta yang memiliki tunggakan PKB, termasuk pemilik sepeda motor, untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dibebani denda keterlambatan atau bunga.
Program ini diluncurkan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan program ini, Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas pengecekan pajak kendaraan secara daring (online). Warga dapat mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan melalui dua cara:
-
Situs Resmi Samsat PKB2 Jakarta:
- Akses situs resmi Samsat PKB2 Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
- Input kode plat nomor kendaraan sesuai yang tertera.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data kendaraan.
- Centang kode captcha yang ditampilkan.
- Klik tombol "Cari".
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai jumlah tagihan pokok pajak yang harus dibayarkan, tanpa denda.
-
Aplikasi JAKI:
- Unduh aplikasi JAKI (Jakarta Kini) melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
- Buka aplikasi JAKI dan pilih menu "Pajak".
- Pilih opsi "Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)".
- Masuk ke fitur "Informasi PKB".
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
- Tekan tombol "Cek Pajak".
- Informasi mengenai jumlah pajak pokok yang harus dibayarkan akan muncul di layar.
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda ini, perlu menyiapkan beberapa dokumen penting saat melakukan pembayaran di kantor Samsat, antara lain:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan nama pemilik kendaraan.
- Surat kuasa (jika pembayaran diwakilkan).
- Dana yang cukup untuk membayar pokok pajak kendaraan.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Jakarta yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sehingga dapat mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di ibu kota.