Polda Kalteng Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana di RSUD Doris Sylvanus Terkait Defisit Anggaran Rp 120 Miliar

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus, Palangka Raya. Langkah ini diambil menyusul temuan defisit anggaran yang mencapai Rp 120 miliar yang membelit rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalteng tersebut.

Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, mengkonfirmasi dimulainya penyelidikan ini. Menurutnya, laporan dari masyarakat menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi. “Kami sedang dalam proses penyelidikan kasus ini. Hasil penyelidikan akan kami cross-check dan perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Erlan di sela kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis di Mapolda Kalteng.

Koordinasi dengan tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. Erlan menambahkan, “Koordinasi akan segera kami lakukan. Intinya, penyelidikan dugaan korupsi ini sudah berjalan dan masih dalam proses.”

Penyelidikan aktif telah dilakukan dengan memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. “Beberapa orang sudah menjalani proses klarifikasi dan penyelidikan masih berlangsung,” tegas Erlan.

Menanggapi penyelidikan ini, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S Ampung, menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Kami menghormati proses hukum dan akan mengikuti setiap tahapannya,” singkat Leonard.

Temuan Defisit Anggaran Rp 120 Miliar

Defisit anggaran RSUD Doris Sylvanus sebesar Rp 120 miliar terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temuan ini memicu spekulasi publik tentang kemungkinan adanya penyimpangan anggaran.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyatakan kehati-hatiannya dalam menanggapi dugaan korupsi tersebut. “Saya belum menerima informasi terkait dugaan korupsi. Kami tidak bisa berspekulasi dan akan mengikuti mekanisme serta aturan yang berlaku,” kata Edy kepada wartawan di Kantor DPRD Kalteng.

BPK RI memberikan waktu 60 hari kepada Pemerintah Provinsi Kalteng untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait laporan keuangan RSUD Doris Sylvanus.

“Pemerintah Provinsi Kalteng, melalui dinas teknis seperti Inspektorat dan Bagian Keuangan, akan menyusun rencana aksi untuk pengembalian jika terindikasi kerugian negara. Jika hanya masalah administrasi, tentu akan kami selesaikan,” jelas Edy.

Inspektorat Daerah Kalteng selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah melakukan pemeriksaan internal terhadap laporan keuangan RSUD Doris Sylvanus. “Kami akan menindaklanjuti proses selanjutnya sesuai mekanisme yang ada,” imbuh Edy.

Edy menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini dalam waktu 60 hari sesuai tenggat waktu yang diberikan BPK RI. “Pertanggungjawaban diserahkan kepada perangkat daerah teknis. Rekomendasi dari BPK akan kami pelajari untuk menentukan bentuk tindak lanjut yang diperlukan,” pungkasnya.