Polda Sumut Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar jaringan narkoba antar provinsi dan mengamankan seorang kurir dengan inisial ASW (29). Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya pada tahun 2024 dan informasi dari masyarakat. Tim Reserse Narkoba mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar yang akan dibawa menuju Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka ASW beserta barang bukti.

Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Rush dengan nomor polisi B-1686-FOW yang dikendarai oleh tersangka. Hasilnya, ditemukan 40 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen khusus yang telah dimodifikasi. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil boks yang juga telah dimodifikasi, serta beberapa unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka ASW mengaku bahwa dirinya hanya bertugas sebagai kurir dan diperintahkan oleh dua orang yang berinisial B dan J, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Lebih lanjut, tersangka juga mengungkapkan bahwa mobil yang digunakannya untuk membawa sabu telah dipasangi alat pelacak GPS. Ia juga memasang GPS di mobil boks yang ikut diamankan, yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas.

Saat ini, tersangka ASW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menangkap para pelaku lainnya, termasuk B dan J yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini.

Barang Bukti yang diamankan:

  • 40 Kilogram Sabu
  • 1 Unit Mobil Toyota Rush B-1686-FOW
  • 1 Unit Mobil Boks
  • Beberapa Unit Ponsel