Sanksi Tegas Menanti: Sekolah Pelanggar SPMB 2025 Terancam Penghentian Dana BOS

Pemerintah memperingatkan keras seluruh sekolah untuk mematuhi peraturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Konsekuensi serius akan diberikan kepada sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagai upaya untuk meningkatkan integritas dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru.

Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi sekolah yang kedapatan melanggar ketentuan penerimaan siswa baru. Bentuk pelanggaran yang dimaksud mencakup manipulasi data alamat siswa dan penerimaan peserta didik yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Sanksi yang akan diterapkan berupa penghentian sementara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Penghentian bantuan operasional sekolah akan dilakukan jika ditemukan manipulasi data alamat atau penerimaan siswa yang tidak memenuhi syarat," ujar Atip Latipulhayat.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk memperkuat efektivitas aturan yang selama ini dinilai kurang optimal karena tidak adanya sanksi yang jelas bagi pelanggar. Pemerintah berharap dengan adanya sanksi yang tegas, sekolah akan lebih berhati-hati dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Sanksi yang diberikan, menurut Atip Latipulhayat, bukanlah bersifat pidana, melainkan administratif. Tujuannya adalah untuk memberikan peringatan dan efek jera kepada sekolah yang melakukan pelanggaran, serta sebagai pembelajaran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.

"Sanksi ini bukan pidana, melainkan administratif sebagai bentuk peringatan dan pembelajaran bagi sekolah," tegasnya.

Penghentian bantuan operasional sekolah akan terus diberlakukan hingga sekolah tersebut menunjukkan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran yang telah dilakukan.

Pendaftaran SPMB 2025 Jakarta Dimulai

Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jakarta untuk tahun ajaran 2025/2026 telah resmi dibuka pada hari Senin, 16 Juni 2025. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dapat diakses melalui situs web resmi.

Pendaftaran terbuka untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Berbagai jalur seleksi tersedia selama masa pendaftaran, memberikan kesempatan yang luas bagi calon peserta didik untuk memilih sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.

Calon peserta didik diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun masing-masing sebagai langkah awal untuk mengikuti seleksi. Aktivasi akun ini merupakan syarat wajib agar peserta dapat memilih sekolah sesuai dengan jalur yang diinginkan.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengumumkan secara resmi dimulainya tahapan penting dalam proses seleksi pendidikan tahun ajaran 2025/2026 melalui kanal informasi resminya.

Jalur Pendaftaran yang Dibuka

Beberapa jalur masuk yang telah dibuka sejak 16 Juni 2025 meliputi:

  • Jalur Afirmasi Prioritas Disabilitas
  • Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik (untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK)
  • Jalur Domisili (untuk jenjang SD)
  • Jalur Mutasi
  • Jalur SPMB Bersama Tahap Pertama (untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK Swasta).

Seluruh jalur pendaftaran tersebut akan ditutup pada tanggal 18 Juni 2025 pukul 14.00 WIB. Oleh karena itu, calon peserta didik diharapkan untuk segera menyelesaikan seluruh proses administratif sebelum batas waktu yang telah ditentukan.