Antusiasme Warga Sambut Program Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan di Jakarta Utara

Gelombang antusiasme terlihat di Kantor Samsat Jakarta Utara seiring dengan implementasi program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta. Pantauan di lapangan menunjukkan peningkatan signifikan jumlah warga yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Pada hari Senin, 16 Juni 2025, area pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat Jakarta Utara dipadati oleh warga yang ingin memastikan kelengkapan dokumen kendaraan mereka. Meskipun terjadi peningkatan volume pelayanan, antrean kendaraan tetap terkendali dan tidak meluber hingga ke luar area kantor Samsat. Loket-loket pelayanan seperti Pembayaran Pajak Tahunan, perubahan BPKB, dan layanan mutasi kendaraan juga mengalami lonjakan pengunjung, menunjukkan kesadaran masyarakat yang tinggi untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi ini.

Sukamto, seorang warga Jakarta Utara, mengungkapkan bahwa program ini sangat membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. "Program ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Ini adalah kesempatan yang baik untuk melunasi kewajiban tanpa harus membayar denda," ujarnya.

Senada dengan Sukamto, Musahibu juga menyampaikan apresiasinya terhadap program penghapusan sanksi pajak ini. Ia berharap program ini dapat terus diadakan secara berkala untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu. "Dengan adanya program ini, masyarakat menjadi lebih termotivasi untuk membayar pajak. Ini sangat positif untuk meningkatkan pendapatan daerah," katanya.

Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor ini meliputi penghapusan bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai tanggal 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.

Kombes Pol. Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa layanan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor tersedia di lima Samsat induk di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yaitu:

  • Samsat Jakarta Pusat
  • Samsat Jakarta Timur
  • Samsat Jakarta Selatan
  • Samsat Jakarta Barat
  • Samsat Jakarta Utara

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan membantu meningkatkan pendapatan daerah.