Skandal Beasiswa di Uniasman Bone: Mahasiswi Diduga Jadi Korban Penyelewengan Dana, Terancam Ganti Rugi
Kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa mengguncang Universitas Andi Sudirman (Uniasman) di Bone, Sulawesi Selatan. Seorang mahasiswi bernama AS (20) terpaksa menghentikan pendidikannya akibat dana beasiswa yang seharusnya ia terima diduga diselewengkan oleh oknum dosen. Ironisnya, kini AS justru dibebani tuntutan ganti rugi oleh pihak kampus karena dianggap tidak melanjutkan kuliah.
AS, yang terdaftar sebagai mahasiswa Program Studi Biologi sejak 2024, seharusnya menerima beasiswa senilai Rp 4,8 juta per semester. Beasiswa ini dijanjikan akan menanggung biaya kuliahnya hingga lulus. Namun, kenyataannya, dana tersebut tak pernah sampai ke tangannya. Menurut pengakuan AS, untuk semester pertama, ia tidak mengetahui siapa yang mengambil haknya. Sementara untuk semester kedua, ia menduga kuat bahwa dana tersebut diambil oleh dua orang dosen berinisial AN dan I.
Akibat ketiadaan biaya, AS memutuskan untuk berhenti kuliah pada awal tahun 2025. Keputusan ini ternyata berbuntut panjang. Dosen AN, yang sebelumnya membujuk AS untuk tidak berhenti kuliah dengan alasan adanya beasiswa, kini justru menuntut AS untuk mengganti rugi sebesar Rp 4,8 juta. AS merasa bingung dan tertekan dengan tuntutan ini, mengingat ia tidak pernah menerima dana beasiswa tersebut.
"Ibu AN sama temanku selalu ki na datangi, minta ganti rugi Rp 4,8 juta karena tidak dilanjutkan kuliah. Kalau misalnya mau diganti tidak tahu ka mau ambil uang di mana," ungkap AS.
Tekanan terhadap AS terus berlanjut hingga semester kedua. Dosen AN bahkan mendatangi AS di tempat kerjanya. Menurut cerita AS, AN membawa AS ke sebuah bank dengan alasan ada dokumen yang perlu ditandatangani terkait pengunduran dirinya dari kampus. Di bank tersebut, AN menyerahkan KTP dan buku rekening AS kepada satpam.
AS menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima beasiswa Rp 4,8 juta tersebut. Meskipun demikian, AN terus menuntut ganti rugi, bahkan meminta agar sebagian dari gaji AS dipotong dan disetorkan ke rekening dosen I. Permintaan ini ditolak oleh atasan AS karena rekening yang diberikan bukanlah rekening resmi kampus.
Pada bulan Mei lalu, AN kembali mendatangi AS di rumahnya dan memintanya untuk menandatangani surat pengunduran diri dan membuat keterangan bahwa ia tidak dapat melanjutkan kuliah. Setelah itu, AN menyerahkan kembali buku rekening, KTP, dan ATM milik AS.
Merasa ada yang tidak beres, AS akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Tanete Riattang pada bulan Mei lalu. Saat berita ini diturunkan, Rektor Uniasman M Yasin belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.
Berikut poin-poin penting yang diduga terjadi:
- Penyelewengan Dana Beasiswa: Dana beasiswa yang seharusnya diterima AS diduga diselewengkan oleh oknum dosen.
- Tuntutan Ganti Rugi: AS dituntut untuk mengganti rugi sebesar Rp 4,8 juta karena tidak melanjutkan kuliah.
- Tekanan dari Dosen: Dosen AN terus meneror AS dengan tuntutan ganti rugi, bahkan sampai mendatangi tempat kerjanya.
- Laporan Polisi: AS telah melaporkan kasus ini ke Polsek Tanete Riattang.
- Konfirmasi Rektor: Rektor Uniasman belum memberikan tanggapan atas kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencoreng nama baik institusi pendidikan dan merugikan mahasiswa yang seharusnya mendapatkan haknya. Pihak berwajib diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti bersalah.