Pemerintah Intensifkan Koordinasi Tindak Lanjuti Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bergerak cepat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pendidikan dasar gratis, meliputi jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta. Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menyampaikan bahwa koordinasi intensif akan segera dilakukan melalui rapat tingkat menteri yang melibatkan berbagai kementerian terkait.

"Dalam waktu dekat, kami akan mengagendakan rapat koordinasi tingkat menteri untuk membahas secara komprehensif implikasi dan langkah-langkah implementasi putusan MK ini," ujar Pratikno kepada awak media di lingkungan Kemenko PMK, Jakarta Pusat.

Saat ini, masing-masing kementerian telah menyiapkan kajian dan usulan terkait tindak lanjut putusan tersebut. Koordinasi yang solid antar kementerian diharapkan dapat menghasilkan solusi yang efektif dan berkelanjutan dalam mewujudkan pendidikan dasar gratis yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa.

Putusan MK sendiri didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa 'wajib belajar' minimal pada jenjang pendidikan dasar 'tanpa memungut biaya' dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang hanya berlaku untuk sekolah negeri, berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti adanya disparitas daya tampung antara sekolah negeri dan swasta yang mengakibatkan sebagian peserta didik terpaksa menempuh pendidikan di sekolah swasta dengan implikasi biaya yang lebih besar.

Sebagai gambaran, pada tahun ajaran 2023/2024, daya tampung sekolah negeri di jenjang SD hanya mencukupi untuk 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar akibat faktor ekonomi atau keterbatasan sarana prasarana pendidikan. Oleh karena itu, frasa 'tanpa memungut biaya' yang hanya berlaku untuk sekolah negeri dapat menimbulkan diskriminasi bagi peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih tinggi.

Kemenko PMK berharap, melalui rapat koordinasi tingkat menteri, dapat dirumuskan kebijakan yang komprehensif dan inklusif dalam mewujudkan pendidikan dasar gratis yang merata bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang status sosial ekonomi atau wilayah tempat tinggal.

Dampak Putusan MK

Putusan MK ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap sistem pendidikan nasional. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:

  • Perluasan Akses: Putusan ini membuka peluang bagi lebih banyak anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan dasar tanpa terbebani biaya.
  • Keadilan: Putusan ini menjamin keadilan bagi seluruh peserta didik, tanpa memandang apakah mereka bersekolah di sekolah negeri atau swasta.
  • Tanggung Jawab Negara: Putusan ini menegaskan tanggung jawab negara dalam menyediakan pendidikan dasar yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh warga negara.

Tantangan Implementasi

Implementasi putusan MK ini tentu akan menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya:

  • Pendanaan: Pemerintah perlu menyiapkan anggaran yang memadai untuk membiayai pendidikan dasar gratis di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.
  • Infrastruktur: Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas dan kualitas infrastruktur pendidikan, terutama di daerah-daerah terpencil dan tertinggal.
  • Kualitas Guru: Pemerintah perlu meningkatkan kualitas guru melalui pelatihan dan pengembangan profesional yang berkelanjutan.

Kemenko PMK optimis, dengan kerja keras dan koordinasi yang baik antar seluruh pihak terkait, tantangan-tantangan ini dapat diatasi dan putusan MK dapat diimplementasikan secara efektif, sehingga cita-cita pendidikan dasar gratis yang berkualitas bagi seluruh anak Indonesia dapat terwujud.