Penggerebekan di Grogol Petamburan Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Sabu
Jajaran kepolisian berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan baru-baru ini. Dua orang pria, AI alias Codot (33) dan IP (30), kini mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Alhasil, petugas berhasil mengidentifikasi AI alias Codot sebagai salah satu pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Dalam penangkapan AI alias Codot, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam bisnis haram tersebut. Selain satu klip sabu seberat 0,29 gram, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 2,7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Tak hanya itu, dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi serta perlengkapan alat hisap sabu juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi terhadap AI alias Codot, polisi berhasil mendapatkan informasi mengenai pemasok sabu tersebut, yaitu IP. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak menuju kediaman IP yang berada di kawasan Jelambar Jaya. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan IP dalam jaringan peredaran narkoba. Selain alat hisap sabu dan timbangan elektrik, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang kini masih dalam proses pengembangan.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, menyatakan bahwa kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman berat atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan tindak kriminalitas lainnya.
Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka:
- Satu klip sabu seberat 0,29 gram
- Uang tunai Rp 2,7 juta
- Dua unit ponsel
- Alat hisap sabu
- Timbangan elektrik
- Dua bundel plastik klip kecil