Strategi Komprehensif Jimly Asshiddiqie dalam Memerangi Korupsi di Indonesia
Guru Besar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, mengemukakan pandangannya mengenai strategi pemberantasan korupsi yang efektif di Indonesia. Pendekatan yang diusulkan mencakup tiga pilar utama yang saling terkait dan memerlukan implementasi yang tegas.
Penataan Ulang Tata Kelola Keuangan Negara
Langkah pertama dan mendasar adalah penataan ulang tata kelola keuangan negara secara menyeluruh. Hal ini mencakup peningkatan kualitas dan integritas dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga realisasi belanja negara. Jimly menekankan bahwa celah korupsi seringkali muncul akibat lemahnya sistem dan kurangnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, reformasi sistem yang komprehensif menjadi kunci untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
Penguatan Sistem Pengawasan yang Terintegrasi
Pilar kedua adalah penguatan sistem pengawasan yang bersifat menyeluruh dan terintegrasi. Pengawasan tidak hanya terbatas pada internal lembaga melalui inspektorat, tetapi juga melibatkan pengawasan eksternal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum. Keseimbangan antara pengawasan internal dan eksternal diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses. Selain itu, Jimly juga menyoroti pentingnya tanggung jawab moral dan hukum bagi pejabat atasan. Menurutnya, atasan harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh bawahannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya pencegahan.
Penerapan Sanksi Tegas dan Prioritas Penyelamatan Aset Negara
Langkah ketiga adalah penerapan sanksi tegas, termasuk ancaman pidana mati sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Meskipun demikian, Jimly menekankan bahwa penerapan pidana mati harus sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk masa percobaan. Selain itu, Jimly juga menyarankan agar penegak hukum lebih memprioritaskan tindakan administratif untuk menyelamatkan keuangan negara melalui penyitaan aset hasil korupsi. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Survei Kepuasan Publik terhadap Pemberantasan Korupsi
Survei Litbang Kompas baru-baru ini menunjukkan bahwa mayoritas responden (73,6%) menyatakan puas terhadap kinerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam penanganan kasus korupsi. Survei yang dilakukan pada 7-13 April 2025 melibatkan 1.200 responden dari 38 provinsi. Meskipun demikian, masih terdapat 22,4% responden yang menyatakan tidak puas, dan sebagian kecil (1,1%) menyatakan sangat tidak puas. Survei juga mengungkapkan bahwa mayoritas responden mendapatkan informasi tentang kasus korupsi dari media sosial (48,8%), diikuti oleh televisi (41,7%) dan berita daring (14,2%).
Kasus korupsi yang paling banyak diketahui masyarakat adalah kasus bahan bakar minyak (BBM) oplosan (85,7%), diikuti oleh kasus minyak goreng (74,9%), logam mulia (35,4%), dan bank daerah (26,9%). Mayoritas responden juga yakin bahwa pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Tingkat keyakinan tertinggi terdapat pada penyelesaian kasus BBM oplosan (72,8%) dan minyak goreng (72,9%).
Survei Litbang Kompas ini dibiayai oleh Kementerian Informasi dan Digital, menggunakan metode multistage random sampling untuk memastikan representasi sampel yang akurat.