Antisipasi Sengketa Wilayah Berulang, DPR Dorong Pengaturan Batas Daerah dalam UU
Perselisihan wilayah antar daerah menjadi isu krusial yang memerlukan penanganan serius. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menekankan pentingnya pengaturan batas wilayah yang tegas dan terperinci dalam Undang-Undang (UU). Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya sengketa serupa seperti yang terjadi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait kepemilikan empat pulau.
Irawan menyatakan bahwa batas wilayah bukan sekadar garis administratif, melainkan juga menyangkut identitas dan sejarah suatu daerah. Oleh karena itu, penetapannya harus memiliki dasar hukum yang kuat dan komprehensif.
"Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” ujar Irawan.
Lebih lanjut, Irawan juga mendesak agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 terkait pedoman penegasan batas wilayah. Revisi ini dianggap perlu untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa wilayah dan memperjelas prosedur penetapan batas daerah.
Sengketa Pulau Aceh-Sumut: Akar Masalah
Sengketa antara Aceh dan Sumut mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau milik Aceh masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keputusan ini memicu reaksi beragam dari kedua provinsi. Pemerintah Aceh mengklaim memiliki bukti historis kepemilikan atas pulau-pulau tersebut, sementara Pemerintah Sumut berpegang pada hasil survei yang dilakukan oleh Kemendagri.
Intervensi Presiden dan Harapan Penyelesaian
Di tengah polemik yang berkepanjangan, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan turun tangan langsung untuk menyelesaikan sengketa ini. Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk DPR RI, yang berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil dan mengedepankan semangat kekeluargaan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden akan segera mengambil keputusan terkait sengketa tersebut. Harapannya, dengan intervensi langsung dari Presiden, sengketa wilayah ini dapat diselesaikan secara komprehensif dan tidak terulang di kemudian hari.
Pentingnya Pengaturan Batas Wilayah yang Jelas
Kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumut menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pengaturan batas wilayah yang jelas dan tegas. Tanpa kepastian hukum yang memadai, potensi konflik antar daerah akan selalu ada. Oleh karena itu, inisiatif untuk mengatur batas wilayah dalam UU patut didukung dan direalisasikan sesegera mungkin.
Langkah-langkah yang Diusulkan:
- Pengaturan batas wilayah yang tegas dan terperinci dalam Undang-Undang (UU).
- Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021.
- Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017.