Sengketa Empat Pulau, Presiden Prabowo Ambil Alih dan Janjikan Solusi Cepat

Polemik kepemilikan empat pulau yang melibatkan Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil alih oleh pemerintah pusat, sebagai upaya untuk mencari solusi yang komprehensif dan menghindari perdebatan berkepanjangan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo akan segera mengambil keputusan terkait sengketa wilayah tersebut. Pemerintah pusat menekankan pentingnya dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah ini, mengingat kedua provinsi merupakan bagian dari satu bangsa. "Ini harusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan cara dingin, dengan kepala yang dingin, dengan cara yang baik-baik. Karena kita berdialog, kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa," ujar Hasan.

Keputusan yang akan diambil oleh Presiden Prabowo akan mempertimbangkan aspirasi dari kedua belah pihak, serta meninjau kembali data historis dan proses administrasi yang telah berjalan. Publik diminta untuk bersabar menunggu keputusan yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Sengketa ini bermula dari klaim bahwa empat pulau yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Aceh, kini masuk ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025, disebut mendukung klaim dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menargetkan penyelesaian masalah ini dalam waktu dekat. DPR telah berkomunikasi dengan Presiden terkait sengketa ini. "Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," kata Dasco.

Menurut Dasco, Presiden Prabowo menargetkan keputusan terkait kepemilikan empat pulau tersebut akan selesai dalam pekan ini, setelah itu keputusan tersebut akan disampaikan kepada publik.

Berikut adalah daftar pulau yang menjadi sengketa:

  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan
  • Pulau Mangkir Gadang
  • Pulau Mangkir Ketek