Integrasi SLIK OJK: KTAKilat Perkuat Tata Kelola Data dan Tingkatkan Kepercayaan pada Fintech Lending
KTAKilat Jadi Pionir Pelaporan SLIK: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Fintech Lending
KTAKilat, sebagai salah satu pelopor dalam implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan komitmennya dalam mendorong tata kelola data yang akuntabel dan efisien di sektor layanan pendanaan digital. Integrasi ini, yang berlaku sejak 4 Desember 2024 berdasarkan keputusan KEP-61 D/06/2024, menandai langkah maju dalam upaya menciptakan ekosistem fintech lending yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Direktur Operasional KTAKilat, Suhartono, menyampaikan bahwa kepercayaan yang diberikan regulator kepada KTAKilat sebagai pelopor pelaporan SLIK adalah bukti nyata transparansi dan efisiensi dalam setiap proses bisnis perusahaan. Melalui integrasi host-to-host ke dalam sistem SLIK, KTAKilat secara langsung mengirimkan dan memperbarui data kredit debitur kepada OJK dalam format yang terstandarisasi dan real-time.
Implementasi SLIK bukan hanya sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga merupakan kesiapan KTAKilat dalam mengadopsi sistem berbasis integritas data tinggi. Sistem ini dapat diakses oleh industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk proses pengecekan kelayakan kredit (iDeb). SLIK OJK sendiri dirancang untuk menghimpun, menyimpan, dan menyajikan data terkait riwayat pinjaman atau kewajiban keuangan setiap debitur dari seluruh penyelenggara jasa keuangan, termasuk bank, multifinance, dan pindar.
Manfaat Implementasi SLIK bagi Industri Fintech
Integrasi SLIK dalam industri fintech lending diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat signifikan, antara lain:
- Peningkatan Mitigasi Risiko Kredit: Data riwayat kredit yang terdokumentasi secara nasional memungkinkan penyelenggara pindar untuk menilai risiko dengan lebih akurat dan mendorong disiplin pembayaran dari peminjam.
- Pencegahan Fraud: Sistem ini membantu dalam mengidentifikasi potensi pelaku fraud dengan memverifikasi data peminjam dan mendeteksi adanya pinjaman ganda atau riwayat kredit yang buruk.
- Peningkatan Kepercayaan Publik: Transparansi dan akuntabilitas data yang ditingkatkan melalui SLIK dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital.
- Efisiensi Penagihan (Collection) dan Pembayaran Kembali (Repayment): Data SLIK dapat membantu penyelenggara pindar dalam proses penagihan dan pembayaran kembali oleh borrower.
KTAKilat juga aktif memberikan masukan terhadap pengembangan fitur SLIK selama masa uji coba dan Focus Group Discussion (FGD) bersama OJK. Dengan implementasi ini, pengguna layanan KTAKilat, baik lender maupun borrower, akan mendapatkan manfaat dari proses evaluasi yang lebih adil dan transparan, didukung oleh riwayat kredit yang terintegrasi secara nasional.
Pengembangan SLIK dan Pusdafil 2.0
Saat ini, fungsi SLIK bagi pindar masih dalam fase menerima data atau laporan. Namun, kedepannya, sistem ini akan dapat diakses dan digunakan sepenuhnya. Berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending 2023-2028, fase 2 mencakup implementasi Pusdafil 2.0 yang terintegrasi dengan SLIK.
Pusdafil 2.0, yang telah diterapkan oleh OJK mulai 1 Juli 2024, berfungsi untuk mengintegrasikan data pindar dengan SLIK OJK. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pindar dan memastikan praktik bisnis yang sehat dan bertanggung jawab dalam industri fintech lending.
KTAKilat berharap langkah ini dapat mendorong ekosistem pindar menjadi lebih sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan dalam jangka panjang, serta memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.