Warga Jakarta Sambut Baik Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Mengharapkan Keberlanjutannya
Pemberlakuan program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat. Program yang berlangsung sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin tahunan.
Musahibu, seorang warga Jakarta Utara, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan. Ia meyakini bahwa program seperti ini sangat membantu meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang terlambat membayar pajak dan terkena denda. "Program ini sangat membantu. Masyarakat yang menunda pembayaran pajak jadi lebih ringan," ujarnya saat ditemui di Samsat Jakarta Utara.
Senada dengan Musahibu, Sukamto juga menyambut baik program ini. Ia berharap program penghapusan denda ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor. "Harapan saya, setelah adanya program ini, seluruh masyarakat bisa lebih taat membayar pajak," kata Sukamto.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi penghapusan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak dan denda keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Layanan ini tersedia di lima Samsat induk di Jakarta, yaitu:
- Samsat Jakarta Pusat
- Samsat Jakarta Timur
- Samsat Jakarta Selatan
- Samsat Jakarta Barat
- Samsat Jakarta Utara
Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sebelumnya telah menyampaikan informasi mengenai lokasi pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Diharapkan dengan adanya program ini, masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.