Dugaan Penyelewengan Dana KIP, Mahasiswi di Bone Laporkan Oknum Dosen ke Polisi
Kasus dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) kembali mencuat. Seorang mahasiswi Universitas Andi Sudirman (Uniasman) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berinisial AS (20) melaporkan oknum dosen ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana beasiswa yang seharusnya menjadi haknya.
Menurut laporan yang diterima pihak berwajib, AS mengaku bahwa dana KIP miliknya sebesar Rp 4,8 juta diduga diselewengkan oleh dosen yang bersangkutan. Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Henri Aswan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini.
"Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dana KIP. Saat ini, kasus tersebut dalam proses penyelidikan," ujar AKP Henri Aswan.
Lebih lanjut, AKP Henri Aswan menjelaskan bahwa beasiswa KIP tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu, mencakup biaya kuliah dan biaya hidup. Pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor (AS) dan terlapor (oknum dosen). Namun, penyelidikan akan diperluas dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pengelola KIP di universitas dan saksi ahli.
"Kami akan memeriksa pengelola KIP untuk mengetahui mekanisme penyaluran beasiswa dan jumlah penerima di kampus tersebut. Selain itu, kami juga akan melibatkan saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait regulasi dan peruntukan dana KIP," jelasnya.
AS mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan beasiswa penuh hingga lulus oleh kepala program studi (Kaprodi) saat pertama kali masuk kuliah di Program Studi Biologi Uniasman pada tahun 2024. Namun, kenyataannya, ia tidak pernah menerima dana beasiswa tersebut.
"Awalnya saya ditawari beasiswa gratis sampai wisuda oleh Kaprodi. Saya kemudian mengurus persyaratan administrasi dengan bantuan dosen berinisial AN. Namun, setelah beberapa minggu kuliah, saya tidak dapat melanjutkan karena tidak memiliki biaya," ungkap AS.
AS juga menuding dua dosen berinisial AN dan I terlibat dalam penyelewengan dana beasiswanya. Ironisnya, ia justru dimintai ganti rugi atas keputusannya untuk berhenti kuliah.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak mahasiswa kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.
Berikut poin penting yang terungkap dari kasus ini:
- Mahasiswi Uniasman, AS, melaporkan oknum dosen atas dugaan penggelapan dana KIP.
- Dana KIP sebesar Rp 4,8 juta diduga diselewengkan oleh dosen berinisial AN dan I.
- Korban mengaku tidak pernah menerima dana beasiswa sejak awal kuliah.
- Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan akan memeriksa sejumlah pihak terkait.
- Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak mahasiswa kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan.