Sidang Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan: Terdakwa Kopda Bazarsah Ditegur karena Mengantuk

Pengadilan Militer 1-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, dengan terdakwa Kopda Bazarsah.

Sidang yang berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025, menghadirkan 12 saksi. Sebelas saksi hadir secara langsung di ruang sidang, sementara satu saksi memberikan keterangan melalui konferensi video. Dari 12 saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka adalah Peltu Yun Heri Lubis (Dansub Ramil Negara Batin), Koptu Rizal Mukti Antara (Babinsa Kodim Way Kanan), dan Koptu Zulkarnain (Babinsa).

Sorotan dalam sidang kali ini tertuju pada teguran keras yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, kepada Kopda Bazarsah. Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, hakim memperingatkan terdakwa agar tetap terjaga dan tidak mengantuk selama persidangan.

"Terdakwa sehat?" tanya hakim.

"Siap, sehat," jawab Kopda Bazarsah.

"Kamu jangan mengantuk lagi. Ini sidangnya panjang," lanjut hakim.

Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak sepenuhnya diindahkan. Saat pemeriksaan 11 saksi berlangsung, Kopda Bazarsah terlihat beberapa kali memejamkan mata.

"Ini baru mulai, kamu mengantuk lagi. Sekali lagi, kamu push-up!" tegas hakim.

Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), subsider pasal pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1961, serta pasal perjudian (Pasal 303 KUHP). Dakwaan ini terkait dengan insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI dalam tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa anggota kepolisian. Proses hukum terhadap Kopda Bazarsah terus berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tragis tersebut.