Kakorlantas Soroti Praktik Kendaraan Overdimensi dan Overload yang Merajalela: Ancam Keselamatan dan Infrastruktur
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyoroti fenomena kendaraan overdimensi dan overload (ODOL) yang masih dianggap sebagai hal biasa di Indonesia. Menurutnya, praktik yang melanggar aturan ini merupakan ancaman serius bagi keselamatan lalu lintas dan kelestarian infrastruktur.
"Selama ini, kita menyaksikan kendaraan ODOL sebagai pemandangan umum, terutama di jalur distribusi utama seperti Pantura Jawa dan kawasan industri Sumatera," ujar Irjen Agus. Ironisnya, di balik kesan 'normal' ini, terdapat bahaya laten yang mengintai keselamatan pengguna jalan dan daya tahan infrastruktur nasional.
Irjen Agus menjelaskan bahwa budaya ODOL tumbuh subur karena kombinasi tekanan ekonomi di sektor logistik dan toleransi terhadap pelanggaran atas nama efisiensi. Ia menegaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat yang diperoleh.
Data dari Korlantas Polri menunjukkan dampak negatif kendaraan ODOL:
- Percepatan Kerusakan Jalan dan Jembatan: Beban berlebih mempercepat degradasi infrastruktur jalan dan jembatan, yang berujung pada biaya perbaikan yang tinggi.
- Peningkatan Risiko Kecelakaan Fatal: Kendaraan ODOL memiliki stabilitas yang buruk dan membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang, meningkatkan potensi kecelakaan.
- Kerugian Ekonomi Negara: Kerusakan infrastruktur dan kecelakaan akibat ODOL menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara.
- Ancaman bagi Pengendara Roda Dua dan Pejalan Kaki: Kelompok ini menjadi pihak yang paling rentan terhadap dampak negatif kendaraan ODOL.
Irjen Agus menekankan perlunya pendekatan komprehensif dalam mengatasi masalah ODOL, mengadopsi prinsip pencegahan kejahatan situasional (situational crime prevention). Strategi ini mencakup:
- Peningkatan Pengawasan Elektronik: Memanfaatkan teknologi untuk memantau dan menindak kendaraan ODOL secara efektif.
- Penataan Ulang Jalur dan Sistem Distribusi Barang: Mengoptimalkan rute dan sistem distribusi untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan ODOL.
- Edukasi Langsung kepada Pelaku Logistik dan Operator Kendaraan: Meningkatkan kesadaran akan bahaya ODOL dan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.
"Penindakan tegas akan terus dilakukan. Namun, yang lebih penting adalah membenahi sistem logistik secara menyeluruh. Kita tidak boleh mengorbankan keselamatan publik demi efisiensi semu," tegasnya.
Korlantas Polri berkomitmen untuk menjalin kolaborasi lintas sektor dengan kementerian terkait, pelaku industri, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah menciptakan sistem transportasi barang yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan, tanpa bergantung pada praktik ODOL.
"Mewujudkan Indonesia bebas ODOL adalah wujud perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan, penegakan keadilan dan ketertiban di ruang publik, serta investasi jangka panjang bagi infrastruktur nasional," pungkas Irjen Agus.