Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Dimulai, Antusiasme Warga Masih Rendah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memulai program penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada hari Sabtu, 14 Juni 2025. Inisiatif ini digulirkan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Namun, pantauan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur yang terletak di Kebon Nanas menunjukkan bahwa animo masyarakat masih belum terlalu tinggi. Pada hari Senin, 16 Juni 2025, antara pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, tidak terlihat antrean panjang yang signifikan di area cek fisik dan legalisasi kendaraan. Kondisi serupa juga terpantau di loket pembayaran pajak dan pengambilan pelat nomor kendaraan, di mana pelayanan berjalan lancar tanpa adanya kepadatan yang berarti.
Menurut keterangan salah seorang petugas keamanan Samsat Jakarta Timur, Okta, belum ada peningkatan jumlah pengunjung yang mencolok sejak program pemutihan ini dimulai. Ia berpendapat bahwa potensi lonjakan antrean kemungkinan baru akan terjadi pada awal bulan, setelah masyarakat menerima gaji.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini mencakup penghapusan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Dasar hukum pelaksanaan program ini adalah Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa layanan pemutihan ini tersedia di lima Samsat Induk, yaitu Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan gerai pelayanan dan Samsat Keliling yang beroperasi di berbagai wilayah Jakarta.
Berikut adalah daftar lokasi pelayanan yang dapat diakses masyarakat:
- Samsat Jakarta Pusat
- Samsat Jakarta Timur
- Samsat Jakarta Selatan
- Samsat Jakarta Barat
- Samsat Jakarta Utara
- Gerai Pelayanan Samsat
- Samsat Keliling
Diharapkan dengan adanya program ini, masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus dibebani dengan denda keterlambatan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan kota.