Jawa Barat Berupaya Hentikan Penebangan Hutan Sukabumi dengan Pembelian Pohon
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah signifikan untuk menghentikan praktik penebangan pohon di kawasan hutan Perhutani Sukabumi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menginstruksikan jajaran Perhutani di wilayah Sukabumi dan seluruh Jawa Barat untuk segera mengakhiri aktivitas penebangan pohon. Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait dampak ekologis yang ditimbulkan akibat penebangan hutan.
Penegasan ini disampaikan saat Dedi Mulyadi meninjau langsung kondisi di Pasawahan, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur Selatan, menyusul aduan warga mengenai dampak penebangan hutan yang dilakukan oleh Perhutani KPH Sukabumi. Masyarakat setempat melaporkan bahwa aktivitas penebangan telah menyebabkan bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor yang merugikan kehidupan mereka.
"Dampak dari penebangan itu adalah banjir dan longsor. Hentikan seluruh upaya penebangan di area Perhutani karena menimbulkan bencana yang tidak berhenti," kata Dedi Mulyadi.
Gubernur Dedi Mulyadi menawarkan solusi konkret dengan menyatakan kesediaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membeli pohon-pohon tersebut tanpa harus menebangnya. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah bencana ekologis yang berulang dan melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut.
"Saya, Pemprov Jabar, bersedia membeli pohon itu tapi tidak ditebang. Yang penting, masyarakat tidak mengalami terus bencana," tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengkritik pendekatan ekonomi yang semata-mata dijadikan dasar dalam kegiatan penebangan pohon. Ia berpendapat bahwa keuntungan ekonomi yang diperoleh dari penjualan kayu tidak sebanding dengan biaya kerusakan lingkungan yang harus ditanggung akibat bencana seperti banjir dan longsor. Biaya perbaikan infrastruktur dan kerugian materiil yang dialami masyarakat akibat bencana jauh lebih besar daripada nilai kayu yang ditebang.
"Gunakanlah perasaan. Jangan hanya menggunakan kepentingan ekonomi dan pendapatan. Karena pendapatan Perhutani dari penebangan pohon tidak sebanding dengan kehancuran lingkungan. Banjir lebih mahal, longsor lebih mahal. Biaya perbaikan jalan dan rumah jauh lebih mahal dari harga kayu," tegas Dedi.
Instruksi ini secara khusus ditujukan kepada jajaran Perhutani, terutama yang berada di bawah wilayah Pemangku Hutan Sukabumi dan seluruh wilayah Jawa Barat. Diharapkan dengan langkah ini, kerusakan lingkungan dapat dicegah, dan kesejahteraan masyarakat dapat dilindungi.