Rombongan Presiden Beri Prioritas, Mobil Damkar Melintas Lancar di Jalan Tol

Sebuah video yang memperlihatkan iring-iringan kendaraan Presiden Republik Indonesia (RI) memberikan prioritas jalan kepada mobil pemadam kebakaran (damkar) yang melintas, viral di media sosial. Kejadian ini terekam di salah satu ruas jalan tol dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.

Dalam video yang beredar, tampak mobil MPV mewah berpelat RI 1 segera menepi ke bahu jalan ketika terdengar suara sirene mobil damkar. Petugas patroli dan pengawalan (patwal), yang biasa dikenal sebagai voorijder, sigap memberikan isyarat dengan gerakan tangan, mengarahkan kendaraan lain untuk memberi jalan bagi mobil damkar yang tengah bergegas.

Tindakan responsif rombongan presiden ini menuai pujian dari banyak pihak. Warganet memberikan apresiasi atas kesigapan dan kesadaran untuk mendahulukan kepentingan yang lebih urgen, yaitu penanganan kebakaran. Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir, seringkali terjadi kasus pengendara yang kurang peduli terhadap kendaraan prioritas seperti ambulans dan damkar.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur mengenai prioritas kendaraan di jalan raya. Pasal 134 secara jelas menyebutkan urutan kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, dengan kendaraan pemadam kebakaran menempati urutan pertama.

Berikut adalah urutan kendaraan yang diprioritaskan sesuai dengan Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135 menambahkan bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirine.

Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan seluruh pengguna jalan dapat memahami dan menghormati hak prioritas kendaraan seperti pemadam kebakaran, demi kelancaran penanganan kondisi darurat dan keselamatan bersama.